Liputan6.com, Jakarta Joachim, seorang pangeran dari Belgia didenda lebih dari $ 10.000 atau senilai Rp 141 juta lebih setelah melanggar aturan karantina Spanyol. Selain kena denda, ia juga terkena COVID-19 setelah menghadiri sebuah pesta di negara tersebut.
Keponakan Raja Philippe dari Belgia ini pergi ke Spanyol pada 24 Mei untuk sebuah pekerjaan, tetapi ia gagal mematuhi aturan negara yang mengamanatkan para pelancong yang masuk untuk mengkarantina diri selama 14 hari, kata pejabat di Andalusia.
Baca Juga
Alih-alih mengkarantina diri, sang pangeran pergi ke sebuah pesta di kota selatan Cardoba dua hari setelah kedatangannya dan kemudian dinyatakan positif terkena virus.
Advertisement
Ada 27 orang yang hadir dalam pesta yang diadakan dengan melanggar aturan karantina Spanyol, Brussels Times melaporkan.
Pangeran 28 tahun ini mengaku melanggar karantina dan dituntut dengan denda yang tidak sedikit.Â
Â
Simak Video Berikut Ini:
Permintaan Maaf
Pangeran itu mengeluarkan pernyataan publik pekan lalu meminta maaf setelah berita itu menyebar dan sekarang berada di Spanyol mengikuti aturan karantina.
"Saya ingin meminta maaf karena tidak menghormati semua tindakan karantina selama perjalanan saya," kata Joachim. "Di saat-saat sulit ini, saya tidak bermaksud menyinggung atau tidak menghormati siapa pun."
Spanyol adalah salah satu negara yang paling parah terkena virus ini, berdasarkan data yang ada lebih dari 242.000 kasus COVID-19 dan 27.000 kematian terkait.
Advertisement