Sukses

3 Kunci Bangkitkan Pariwisata Saat Pandemi COVID-19

Sektor pariwisata yang dibuka saat COVID-19 harus ada rasa aman, sehat, dan nyaman.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf)/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Wishnutama Kusubandio menegaskan, kunci keberhasilan dalam membangkitkan kembali gairah pariwisata pada situasi pandemi COVID-19 harus memerhatikan tiga aspek utama, yakni rasa aman, sehat, dan nyaman.

Ketiga aspek tersebut menjadi tolak ukur kepercayaan para wisatawan, baik domestik maupun mancanegara terhadap sebuah destinasi wisata di tengah pandemi.

Pariwisata ini sektor yang sangat bergantung pada kepercayaan wisatawan domestik maupun internasional, dalam memberikan rasa aman, sehat dan nyaman,” kata Wishnutama di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, kemarin (22/6/2020).

Dari keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Wishnutama meminta semua pemangku kepentingan di daerah, pelaku usaha wisata, dan komunitas pariwisata menerapkan protokol kesehatan. Ini sebagai prasyarat dalam menyongsong dibukanya kembali sektor pariwisata di Indonesia.

“Kita harus dapat membangun kepercayaan ini, agar pariwisata dapat bangkit kembali,” lanjutnya.

2 dari 5 halaman

Protokol Kesehatan Mutlak

Wishnutama menyampaikan, protokol kesehatan menjadi mutlak. Sehingga tujuan utama dibukanya kembali sektor pariwisata yang aman COVID-19 dapat tercapai sekaligus kepercayaan yang dibangun untuk membuka sektor pariwisata.

“Jangan sampai dalam pelaksanaanya nanti, malah terjadi peningkatan kasus COVID-19 baru. Karena memperbaiki protokol bisa sehari dua hari saja. Tetapi mengembalikan rasa percaya itu butuh waktu yang cukup lama,” jelas Wishnutama.

Lebih lanjut, Wishnutama juga mengingatkan apabila pelaksanaan protokol kesehatan tidak dapat diterapkan secara maksimal dan muncul kasus COVID-19 baru, maka hal itu akan sangat mengancam eksistensi perekonomian di bidang pariwisata.

“Jika kita tidak hati-hati dan disiplin pada pelaksanaannya, dampak ekonominya bisa lebih buruk nantinya bagi sektor pariwisata,” jelasnya.

 

3 dari 5 halaman

Pariwisata Dibuka Bertahap

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo telah merestui pembukaan beberapa kawasan pariwisata secara bertahap, sebagai bagian dari dimulainya aktivitas berbasis ekosistem dan konservasi dengan tingkat risiko COVID-19 paling ringan.

Pembukaan kawasan wisata tersebut didasari dengan pertimbangan keinginan masyarakat, yang diiringi dengan persiapan-persiapan secara terukur dan terus menerus oleh pemerintah pusat bersama-sama pemerintah daerah.

Menurut Doni, salah satu syarat kawasan pariwisata alam yang diizinkan untuk dibuka adalah berada di kabupaten/kota dalam zona hijau dan/atau zona kuning. Untuk zona lain akan diatur sesuai dengan kesiapan daerah dan pengelola kawasan.

Adapun beberapa kawasan pariwisata alam tersebut terdiri dari kawasan wisata bahari, kawasan konservasi perairan, kawasan wisata petualangan, Taman Nasional, Taman Wisata Alam, Taman Hutan Raya, dan Suaka Margasatwa.

Kemudian geopark, pariwisata alam non-kawasan konservasi antara lain kebun raya, kebun binatang, Taman Safari, desa wisata, dan kawasan wisata alam yang dikelola oleh masyarakat.

4 dari 5 halaman

Batasan Pengunjung yang Masuk

Dalam hal ini, pengunjung dalam kawasan tersebut dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

"Kawasan pariwisata alam tersebut dapat dibuka secara bertahap sampai dengan batasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal," jelas Doni.

Keputusan pembukaan kawasan pariwisata alam yang berada di 270 kabupaten/kota pada zona hijau dan zona kuning, kemudian diserahkan kepada Bupati dan Walikota.

Dalam hal ini, Doni juga meminta pemerintah daerah dapat memberikan rekomendasi kepada pengelola yang telah memenuhi protokol kesehatan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/382 tahun 2020 mengenai Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

"Apabila dalam perkembangannya ditemukan kasus COVID-19 atau pelanggaran terhadap ketentuan di kawasan pariwisata alam, maka Tim Gugus Tugas Kabupaten/Kota akan melakukan pengetatan atau penutupan kembali setelah berkonsultasi dengan Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Pusat,” pungkas Doni.

5 dari 5 halaman

Saksikan Video Menarik Berikut Ini: