Sukses

LIPI: Sulit Terurai Alami, Sampah APD Perlu Diolah Khusus

Sampah APD yang meningkat selama pandemi COVID-19 perlu duolah khusus agar tidak mencemari lingkungan.

Liputan6.com, Jakarta Selama pandemi COVID-19 penggunaan alat pelindung diri (APD) termasuk masker meningkat. Menurut peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sampah masker sulit terurai secara alami sehingga perlu diolah khusus agar tidak mencemari lingkungan.

Peneliti Pusat Penelitian Oseanografi LIPI, Muhammad Reza Cordova mengatakan karakter masker ini mirip baju dan sulit terurai. "Yang relatif agak sedikit terurai lebih cepat sebenarnya sampah masker medis," katanya mengutip Antara, pada Selasa (23/6/2020).

Masker medis memiliki lapisan kapas akan cepat hancur di alam, tetapi jika menggunakan polimer berbahan plastik maka penguraian secara alami akan relatif lebih lama. Bahkan, bukan tidak mungkin bisa menjadi sumber mikroplastik yang baru.

Reza mengatakan sampah APD itu dapat memberikan tekanan tambahan terhadap ekosistem lingkungan hidup.

"Yang jadi masalah berikutnya adalah ketika mikroplastiknya lebih banyak dan kemudian ditambah di Teluk Jakarta di perairan dan sedimennya itu logam beratnya cukup tinggi, mikroplastik itu bisa berasosiasi positif dengan logam berat yang ada," katanya.

Jika mikroplastik dari sampah masker dimakan ikan dan terdapat mikroba patogen, kata dia, ada risiko manusia memakan ikan yang sudah memiliki patogen dan logam berat.

 

2 dari 2 halaman

Pengelolaan Sampah APD

Tim peneliti sampah LIPI juga sudah melakukan studi di dua muara sungai di Jakarta selama pandemi COVID-19, yaitu Cilincing dan Marunda. Itu adalah tempat mereka melakukan penelitian jenis sampah pada 2016.

Hasilnya sampah APD, seperti masker, pelindung wajah, dan bahkan baju pelindung dalam jumlah signifikan di kedua lokasi itu, dari sebelumnya nihil pada Maret-April 2016 naik menjadi 16 persen saat periode yang sama pada 2020.

Reza menegaskan pentingnya sampah APD, seperti masker kain dan bedah yang dipakai masyarakat untuk beraktivitas, dikelola secara khusus dan tidak dibuang langsung.

Hal itu sesuai dengan edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan COVID-19.

Selain mengatur limbah medis yang dihasilkan oleh rumah sakit, edaran itu juga menyebutkan pentingnya limbah rumah tangga dengan orang dalam pemantauan (ODP), seperti masker dan baju pelindung, yang harus dikumpulkan dalam wadah tertutup dan dipisahkan dari sampah lain untuk dimusnahkan di fasilitas pengolahan limbah B3.

Masker yang digunakan orang sehat, katanya, setelah digunakan harus dipotong dan dikemas dengan rapat sebelum dimasukkan ke tempat sampah.