Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pertanian mengeluarkan protokol kesehatan pemotongan hewan kurban di tengah pandemi COVID-19. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam COVID-19.
Pada surat edaran tersebut, Kementerian Pertanian menekankan pelaksanaan kurban dengan memerhatikan protokol kesehatan. Surat edaran yang ditandatangani pada 8 Juni 2020 bertujuan mencegah penularan atau penyebaran COVID-19.
Advertisement
Hari Raya Idul Adha 1441 H tahun ini akan jatuh pada akhir Juli 2020. Namun, penularan COVID-19 masih terjadi, sehingga Kementerian Pertanian mengeluarkan rekomendasi terkait pelaksanaan kurban.
Dari keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, ditulis Rabu (24/6/2020), Kementan juga merekomendasikan kegiatan penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban yang aman COVID-19.
Mitigasi risiko terhadap kegiatan kurban, seperti pada saat penjualan hewan kurban serta dan pemotongannya harus sesuai protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
Â
Pernotongan Hewan Kurban
Berikut ini Protokol kesehatan pemotongan hewan kurban saat COVID-19 sesuai isi surat edaran Kementerian Pertanian:
Pernotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPHR pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R.
a. Pemotongan Hewan Kurban di RPH-R
Pernotongan hewan kurban dapat dilakukan di RPH-R Pemerintah dan swasta dan masa pemotongan hewan kurban disesuaikan dengan kapasitas pemotongan hewan kurban di tiap RPH-R. Dalam melakukan kegiatan pemotongan hewan kurban di RPH-R harus memenuhi persyaratan, sebagai berikut:
1. Jaga Jarak Fisik (Physical Distancing)
a) Pekerja menjaga jarak minimal 1 meter pada setiap aktivitas;
b) Manajemen RPH-R mengatur kepadatan pekerja selama aktivitas dengan mengurangi kepadatan paling kurang pada saat absen, makan siang, dan istirahat serta membuat shift kerja,
c) Manajemen RPH-R membuat jadwal pengelompokan pekerja menurut shift dengan memastikan kelompok tersebut beranggotakan pekerja yang sama;
d) Jika memungkinkan, menyediakan transportasi khusus pekerja untuk perjalanan pulang pergi dari mess/perumahan ke tempat kerja sehingga pekerja tidak menggunakan transportasi publik dan
e) Meminimalkan penggunaan kipas angin berdiri/dinding untuk mengurangi potensi penyebaran melalui udara.
2. Penerapan Higiene Personal
a) Manajemen RPH-R menyediakan APD seperti masker, faceshield, sarung tangan sekali pakai, apron atau wearpack dan sepatu kerja untuk pekerja setiap kali akan memasuki area
b) Manajemen RPH-R mengedukasi pekerja agar menghindari menyentuh muka termasuk mata, hidung, telinga dan mulut sampai dengan mencuci tangan serta setelah melepaskan APD atau gunakan tisu bersih jika terpaksa; dan
c) Pekerja menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) seperti mencuci tangan, menggunakan APD, dan tidak meludah/merokok serta memperhatikan etika meludah/bersin/batuk.
Â
Advertisement
Pemotongan di RPH-R
3. Pemeriksaan Kesehatan Awal (Screening)
a) Melakukan pengukuran suhu tubuh (screening) di setiap pintu masuk RPH dengan alat pengukur suhu non kontak (thermogun) oleh petugas/pekerja dengan memakai alat pelindung diri (masker dan faceshield); dan
b) Setiap orang yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas dilarang masuk ke RPH-R.
4. Penerapan Higiene dan Sanitasi
a) Manajemen RPH-R menyediakan fasilitas desinfeksi pada titik masuk tempat produksi;
b) Manajemen RPH-R menyediakan fasilitas CTPS atau handsanitizer dengan kandungan alkohol paling kurang 70% di setiap akses masuk atau tempat yang mudah dijangkau,
c) Melakukan pembersihan dan desinfeksi terhadap peralatan sebelum dan setelah digunakan serta selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala (4 jam sekali), handle pintu dan tangga, peralatan yang digunakan bersama dan area fasilitas umum lainnya;
d) Setiap orang dari RPH-R harus segera membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian) sebelum kontak langsung dengan keluarga/orang lain.
e) Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan, dan lain lain; dan
f) Setiap orang menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan memperhatikan etika batuk/bersin/meludah.
Â
Pemotongan Hewan Kurban di luar RPH-R
Pelaksanaan pemotongan hewan kurban di luar RPH-R harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Jaga Jarak Fisik (Physical Distancing)
a) Pemotongan hewan kurban dilakukan di fasilitas pemotongan hewan kurban yang sudah mendapat ijin dari Pemerintah daerah kabupaten/kota setempat melalui dinas yang membidangi fungsi kesehatan masyarakat veteriner,
b) Mengatur kepadatan dengan membatasi jumlah panitia dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban
c) Melakukan pembatasan di fasilitas pemotongan hewan kurban yang hanya dihadiri oleh panitia;
d) Pengaturan jarak minimal 1 meter dan tidak saling berhadapan antar petugas pada saat melakukan aktivitas pengulitan, pencacahan, penanganan, dan pengemasan daging; dan
e) Pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
2. Penerapan Higiene Personal
a) Petugas yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging dan jeroan harus dibedakan
b) Setiap orang harus menggunakan alat pelindung diri paling kurang menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di fasilitas pemotongan;
c) Petugas yang melakukan pengulitan, penanganan dan pencacahan karkas/daging dan jeroan harus menggunakan alat pelindung diri paling kurang seperti masker, faceshield, sarung tangan sekali pakai, apron, dan penutup alas kaki/sepatu (cover shoes);
d) Penanggungjawab kegiatan kurban mengedukasi setiap orang untuk menghindari menyentuh muka termasuk mata, hidung, telinga dan mulut, serta menyediakan fasilitas CTPS/hand sanitizer,
e) Setiap orang melakukan CTPS/hand sanitizer sesering mungkin;
f) Setiap orang menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;
g) Setiap orang melakukan pembersihan tempat pemotongan dan peralatan yang akan maupun yang telah digunakan dengan disinfektan, membuang kotoran dan/atau limbah pada fasilitas penanganan kotoran/limbah; dan
h) Setiap orang di tempat pemotongan harus segera membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian) sebelum kontak langsung dengan keluarga/orang lain pada saat tiba di rumah;
Advertisement
Pemotongan di Luar RPH-R
3. Pemeriksaan Kesehatan Awal (Screening)
a) Melakukan pengukuran suhu tubuh (screening) di setiap pintu masuk tempat pemotongan dengan alat pengukur suhu non kontak (thermogun) oleh petugas/pekerja dengan memakai alat pelindung diri (masker dan faceshield);
b) Setiap orang yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek /sesak nafas dilarang masuk ke tempat pemotongan; dan
c) Panitia berasal dari lingkungan tempat tinggal yang sama dan tidak dalam masa karantina mandiri.
4. Pelaksanaan Higiene dan Sanitasi
a) Menyediakan fasilitas cuci tangan sabun cair atau hand sanitizer dengan kandungan alkohol paling kurang 70% di setiap akses masuk atau tempat yang mudah dijangkau,
b) Melakukan pembersihan dan disinfeksi terhadap peralatan sebelum dan setelah digunakan serta selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala (4 jam sekali), peralatan yang digunakan bersama dan area fasilitas umum lainnya;
a) Petugas harus segera membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian) sebelum kontak langsung dengan keluarga/orang lain;
b) Setiap orang di tempat pemotongan harus menggunakan perlengkapan milik pribadi seperti alat sholat, alat makan, dan lain lain; dan
c) Setiap orang menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan memperhatikan etika batuk/bersin/meludah.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Advertisement