Liputan6.com, Jakarta Memasuki era Adapatasi Kebiasaan Baru (AKB) layanan kecantikan seperti salon, barbershop, dan tukang cukur bisa kembali buka. Namun, servis yang diberikan hanya pada rambut dengan durasi maksimal dua jam.
"Hanya untuk servis rambut. Sementara tidak melakukan servis wajah atau tubuh yang banyak kontak fisik," kata Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas COVID-19, Reisa Broto Asmoro, dalam konferensi pers pada Sabtu, 27 Juni 2020.
Baca Juga
Dalam konferensi pers kali ini Reisa juga menyampaikan aturan protokol kesehatan di salon, barbershop, dan tukang cukur yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/menkes/382/2020.
Advertisement
"Tempat-tempat ini berpotensi jadi tempat penularan COVID-19 karena menimbulkan kontak erat antara pemberi jasa dengan pelanggan. Dan juga di berapa tempat akan menimbulkan kerumunan pelanggan. Untuk itu perlu diatur suatu upaya pencegahan," kata Reisa.
Beberapa aturan lain dia pelaku usaha wajib menyediakan sarana cuci tangan, bisa menggunakan sabun maupun hand sanitizer di lokasi terjangkau. Lalu, sebelum masuk ke salon wajib membersihkan tangan terlebih dahulu.
Â
Saksikan juga video berikut ini:
Cek Suhu Tubuh
Pelaku usaha wajib memeriksa tubuh pelanggan. Jika di atas 37,3 derajat Celsius dan sudah diperiksa dua kali dengan jeda lima menit disertai dengan keluhan penyakit tidak diperkenankan masuk.
Pekerja salon, barbershop, tukang cukur wajib menggunakan pelindung diri, seperti masker dan face shield. Bagi pengunjung, masker wajib dipakai selama melakukan perawatan.
Penggunaan alat diusahakan tidak untuk bersama-sama, seperti handuk, celemek atau alat potong. "Kalau ada alat yang harus dipakai berulang, maka bisa dicuci atau disterilkan dengan disinfektan," tutur Reisa.
Disarankan pula pelaku usaha untuk menerima pelanggan yang sudah melakukan perjanjian.
Advertisement