Sukses

Syarat Pasien COVID-19 Boleh Diberikan Klorokuin dan Hidroksiklorokuin

Ketua Umum PDPI mengungkapkan adanya persyaratan umum yang harus dimiliki pasien COVID-19 yang menerima obat klorokuin dan hidroksiklorokuin

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Agus Dwi Susanto mengungkapkan ada beberapa syarat yang harus dimiliki pasien COVID-19 sebelum mengonsumsi obat klorokuin dan hidroksiklorokuin.

Hal ini disampaikan oleh Agus dalam konferensi persnya dari Graha BNPB pada Senin kemarin, ditulis Selasa (30/6/2020).

"Satu, diberikan pada dewasa dengan usia di bawah 50 tahun," kata Agus yang juga tergabung dalam Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Indonesia ini.

Syarat kedua adalah pasien COVID-19 tidak memiliki masalah jantung. Hal ini terkait dengan efek samping yang banyak diwaspadai oleh pakar dalam penggunaan kedua obat tersebut.

Simak Juga Video Menarik Berikut Ini

2 dari 2 halaman

Persyaratan Lain

Agus juga mengatakan, dua obat ini boleh diberikan pada anak dengan syarat khusus yaitu, penggunaannya hanya boleh diberikan pada kasus berat dan krisis serta dipantau secara ketat.

"Kemudian yang keempat harus dilakukan pada pasien rawat inap, bukan rawat jalan atau isolasi mandiri. Karena ada efek samping yang harus dipantau dengan pemeriksaan EKG serial sehingga pemeriksaan ini hanya bisa dilakukan di rumah sakit."

Selain itu, syarat lain adalah apabila pasien yang telah menggunakan klorokuin atau hidroksiklorokuin mengalami efek samping, Agus mengatakan bahwa penggunaannya harus segera dihentikan.

Agus menyebutkan, obat tersebut bisa digunakan untuk pasien COVID-19 dengan gejala ringan, sedang, hingga berat. "Tidak boleh yang tanpa gejala," tegasnya.

Agus mengatakan bahwa kedua obat tersebut harus digunakan untuk pasien COVID-19 di bawah pengawasan dokter dan tidak boleh dikonsumsi masyarakat secara sembarangan.