Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir menyampaikan, pihaknya sudah menyalurkan Rp437,3 miliar untuk insentif tenaga medis yang menangani COVID-19.
"Sampai saat ini, kami memberikan insentif senilai Rp437,3 miliar kepada 99.309 orang (tenaga medis yang menangani COVID-19_," ujar Kadir saat talkshow Penghargaan kepada Tenaga Kesehatan Penanganan COVID-19 yang disiarkan di Radio Kesehatan Kementerian Kesehatan, Kamis (2/7/2020).
Advertisement
Rincian 99.309 orang yang menerima insentif tenaga medis di atas terdiri dari 43.952 tenaga medis pusat dan 55.357 tenaga medis daerah.
Proses penyaluran dana insentif tenaga medis berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Keputusan Menteri Kesehatan tersebut merupakan hasil revisi dari keputusan sebelumnya Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.
Rp75 Triliun Tidak Semua Dipegang Kemenkes
Menilik anggaran penanganan COVID-19 untuk bidang kesehatan senilai Rp75 triliun yang belum dialokasikan sepenuhnya. Presiden Joko Widodo sempat mengkritik penggunaan anggarannya baru sekitar 1,53 persen.
"Pembayaran dokter, tenaga spesialis keluarkan. Belanja peralatan keluarkan," katanya dalam Rapat Terbatas Percepatan Penanganan Dampak Pandemi COVID-19 di Istana Merdeka, Jakarta beberapa hari lalu.
Kadir menanggapi anggaran kesehatan tersebut.
"Soal itu sudah diluruskan juga oleh Menteri Keuangan. Jadi, anggaran kesehatan Rp75 triliun tidak dipegang sepenuhnya dalam jumlah tersebut di Kementerian Kesehatan," jelasnya.
"Kementerian Kesehatan itu dananya baru dialokasikan (cair) Rp25 triliun. Lantas (besaran uang) yang lainnya di mana? Ya, ada di Kementerian Keuangan, ada di gugus tugas pusat dan daerah."
Advertisement