Liputan6.com, Jakarta Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid menyampaikan update data Demam Berdarah Dengue (DBD) minggu ke-28 tahun 2020. Menurutnya kasus kumulatif DBD hingga 8 Juli mencapai 71.633 kasus.
Menurutnya, 10 provinsi dengan tingkat kasus tertinggi adalah Jawa Barat dengan 10.772 kasus, Bali 8.930 kasus, Jawa Timur 5.948 kasus, Nusa Tenggara Timur 5.539 kasus, Lampung 5.135 kasus, DKI Jakarta 4.227 kasus.
Baca Juga
Ada 3.796 kasus DBD di Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah 2.846 kasus, DI Yogyakarta 2.720 kasus, dan Riau 2.255 kasus.
Advertisement
“Kalau dibandingkan dengan data 2019, jumlah ini lebih rendah,” ujar Nadia dalam webminar Kementerian Kesehatan, Kamis (9/7/2020).
Menurut data kasus DBD periode Januari-Juli dari 2017-2020 kasus DBD mengalami naik turun. Pada 2-17 total kasus sebanyak 35.101, pada 2018 turun menjadi 21.861 kasus. Lonjakan terjadi di 2019 dengan 112.954 kasus, dan di tahun ini turun lagi hingga 71.633 kasus.
Simak Video Berikut Ini:
Kematian Akibat DBD
Sejak Januari hingga Juli 2020 DBD menyebabkan total 459 kematian. 10 provinsi yang melaporkan kasus kematian tertinggi yakni Jawa Barat dengan 92 kematian, Nusa Tenggara Timur 56, Jawa Timur 53, Jawa Tengah 42, Lampung 22, Sulawesi Selatan 19, Riau 19, Bali 18, Banten 16.
Nusa Tenggara Barat melaporkan 13 kematian, Kalimantan Timur 12, Jambi 11, Sulawesi Utara 10, dan Kalimantan Selatan 10 kematian akibat DBD.
Sedang, data kematian akibat DBD periode Januari-Juli dari 2017-2020 memperlihatkan penurunan. Pada 2017 ada 243 kematian, tahun selanjutnya 158, lonjakan terjadi di 2019 dengan 751 kematian dan tahun ini angka tersebut turun menjadi 459 kasus kematian.
Advertisement
Antisipasi Peningkatan Kasus
Ada beberapa upaya yang harus terus dilakukan guna mencegah peningkatan kasus DBD. Pertama, mengedepankan upaya promotive dan preventif melalui kemandirian masyarakat dengan Gerakan satu rumah satu Juru Pemantau Jentik (Jumantik).
“Pemberantasan sarang nyamuk juga peru dilakukan meliputi pengurasan tempat penampungan air, menutup rapat tempat penampungan air, dan mendaur ulang barang-barang bekas.”
Nadia menambahkan, semua upaya pencegahan dan pengendalian DBD di Indonesia dalam keadaan pandemi COVID-19 terus dilakukan dengan memperhatikan protokol COVID-19. Hal ini diatur dengan diterbitkannya Surat Edaran No. HK.02.02/IV/2360/2020 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian DBD dalam situasi Pandemi COVID-19.