Sukses

Penjara Setahun, Hukuman Tak Pakai Masker di Kota Englewood Colorado

Pemakaian masker di tengah melonjaknya kasus COVID-19 adalah hal penting

Liputan6.com, Colorado - Pemerintah Kota Englewood, Colorado, menerapkan aturan ketat tentang pemakaian masker di tengah melonjaknya kasus COVID-19. Pasalnya, para pelanggar akan diberi hukuman satu tahun penjara dan denda yang lumayan besar.

Perintah darurat yang dikeluarkan oleh Manajer Kota J. Shawn Lewis dan disetujui oleh dewan kota pada Senin (6/7) ini mulai berlaku pada Kamis (9/7). Aturan Ini menyatakan, setiap orang di atas usia 6 akan diminta untuk mengenakan masker saat berada di luar rumah.

Masker harus dikenakan saat berada di lingkungan bisnis ritel atau komersial, kantor pemerintah, atau fasilitas perawatan kesehatan, termasuk kantor dokter hewan, kata pejabat.

Masker juga harus dikenakan saat menunggu atau naik transportasi umum, serta di dalam taksi atau kendaraan lain di berbagi perjalanan.

Masker tidak diperlukan di dalam kantor pribadi selama rekan kerja bekerja setidaknya satu meter lebih jaraknya dan tidak ada klien atau pelanggan di ruangan itu, melansir New York Post.

Simak Video Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Sanksi Pelanggar

Pelanggar pertama akan disanksi dengan denda $ 15 atau lebih dari Rp 200 ribu, dan pelanggar kedua dan selanjutnya harus membayar $ 25 atau lebih dari Rp 362 ribu.

Namun, perintah tersebut menyatakan bahwa denda maksimum adalah denda hingga $ 2.650 setara Rp 38.3 juta lebih atau 360 hari tahanan di balik jeruji dan atau keduanya.

"Siapa pun yang didakwa melakukan pelanggaran Perintah Darurat ini dapat memilih untuk mengajukan pembelaan tidak bersalah dan berhak atas persidangan sebagaimana diizinkan oleh hukum," ujar Lewis mengutip New York Post.

Data terakhir Colorado menunjukkan 35.116 kasus COVID-19 dan 1.704 kematian.