Sukses

Tempat Kerja Jadi Sumber Penyebaran COVID-19, Perusahaan Tak Boleh Abai

Tempat kerja jadi salah satu lokasi sumber penyebaran COVID-19, yang mana butuh pengawas memantau protokol kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta - Tempat kerja berpotensi menjadi salah satu lokasi sumber penyebaran COVID-19. Penyebabnya karena sejumlah tempat kerja kurang mematuhi protokol kesehatan.

Protokol kesehatan tempat kerja sudah dipaparkan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi, dan Surat Edaran (SE) Menaker No.M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi COVID-19 dan Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 di Perusahaan.

"Dengan kondisi masih terus meningkatkanya jumlah orang terinfeksi COVID-19 saat ini, tentunya tempat kerja memang menjadi salah satu area penyebaran COVID-19," jelas Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar dalam keterangan tertulis kepada Health Liputan6.com, Senin (13/7/2020).

Oleh karena itu, dibutuhkan keseriusan dan ketegasan pemerintah untuk mencegah tempat kerja menjadi area penularan COVID-19.

"Terus memastikan Pengawas Ketenagakerjaan memantau seluruh perusahaan untuk menjalankan protokol Kesehatan, termasuk penyediaan alat pelindung diri," lanjut Timboel.

"Pengawasan ini harus dilakukan secara periodik, sehingga pihak manajemen perusahaan dan pekerja terus disadarkan akan pentingnya melaksanakan protokol kesehatan di tempat kerja. Dibutuhkan keseriusan dan ketegasan pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan seluruh protokol Kesehatan dijalankan di tempat kerja."

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Keselamatan Pekerja Jadi Prioritas

Timboel menambahkan agar mencegah tempat kerja jadi penyebaran COVID-19, Pemerintah harus ikut membantu perusahaan mendapatkan alat pelindung diri dan fasilitas kesehatan lainnya.

"Khususnya perusahaan-perusahaan yang tidak mampu. BPJS Ketenagakerjaan pun harus membantu perusahaan dalam menyediakan segala ketentuan yang diatur dalam protokol kesehatan," tambahnya.

"Keselamatan pekerja harus menjadi bagian dari prioritas Pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19. Dengan pekerja yang sehat, produktivitas akan semakin meningkat dan roda produksi terus berputar. Perekonomian kita bisa lebih bergerak maju dan pertumbuhan ekonomi tumbuh secara positif."

3 dari 3 halaman

Kasus Penyebaran COVID-19 di Tempat Kerja

Sejak dibukanya sektor usaha di masa pandemi COVID-19, ada beberapa kasus penyebaran COVID-19 di tempat kerja. Awal Juli 2020, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi mengonfirmasi area PT Unilever Indonesia, tepatnya Savoury Factory menjadi klaster baru penyebaran COVID-19.

Lalu pernyataan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi pada 8 Juli 2020, yang menyebut lonjakan kasus di wilayahnya berasal dari klaster perusahaan mencapai 33 persen, yaitu perusahaan garmen, BUMN, dan minyak dan gas (migas).

Lokasinya ada yang di pelabuhan dan kasus PT HM Sampoerna, khususnya pabrik Rungkut 2, Kota Surabaya, Jawa Timur juga menambah kasus penyebaran COVID-19 di tempat kerja.

"Kasus-kasus di atas tentunya menjadi petunjuk bahwa memang tempat kerja menjadi area rawan penyebaran COVID-19. Ini harus menjadi warning bagi Pemerintah dan pengusaha, papar Timboel.

"Jangan sampai pekerja yang terinfeksi COVID-19 di tempat kerja semakin banyak, yang juga akan menularkan kepada keluarganya di rumah, sehingga menambah jumlah rakyat kita yang terinfeksi COVID-19."