Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) bakal memberi denda kepada warga yang tidak memakai masker saat berada di tempat umum.
"Kami akan melakukan pendisiplinan. Proses edukasi, teguran, sudah dilakukan. Tahap ketiga disiplin dengan denda dari Rp100 ribu sampai Rp150 ribu kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum," kata Gubernur Ridwan Kamil di Makodam III Siliwangi Kota Bandung, Senin (13/7/2020) seperti mengutip Antara.
Baca Juga
Namun, ketika ada pejabat atau warga yang menyampaikan sambutan atau pidato dalam sebuah acara boleh melepaskan maskernya.
Advertisement
Pria yang karib disapa RK ini mengatakan pengenaan denda bagi warga yang tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum akan diberlakukan selama 14 hari mulai 27 Juli 2020.
"Pemberlakuan dendanya akan dimulai. Sebelum itu akan ada finalisasi sosialisasi. Mudah-mudahan tidak ada yang banyak yang kena denda. Ini hasil monitor dan laporan dari Kapolda banyak orang yang cuek, tidak menggunakan masker," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat ini.
Tidak Bisa Bayar Denda? Ini Opsi Lainnya
Warga yang tidak bisa membayar denda akan diberi pilihan sanksi yakni menjalani hukuman kurungan atau melakukan kerja sosial. Pengenaan sanksi tersebut akan diatur dalam peraturan gubernur.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, menurut Kamil, masih mengkaji rancangan dasar hukum pengenaan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum.Dana dari denda pelanggar protokol kesehatan akan masuk ke kas daerah.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja bersama aparat kepolisian dan TNI akan menegakkan ketentuan berkenaan dengan pengenaan masker di tempat umum.
"Yang melaksanakannya Satpol PP, kepolisian, dan TNI atas nama Gugus Tugas. Peraturan ini membekali Gugus Tugas yang diberi kewenangan oleh peraturan untuk membuat semua tindakan yang diperlukan guna menjaga epidemiologi kita terkendali. Hanya masker saja," kata Kamil.
Advertisement