Liputan6.com, Jakarta Jumlah anggota keluarga yang melayat pasien COVID-19Â yang meninggal tidak lebih dari 30 orang. Pedoman yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan ini bertujuan mengurangi risiko penyebaran virus SARS-CoV-2 seperti disampaikan Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro.
"Untuk menghindari kerumunan, disarankan agar keluarga yang hendak melayat tidak lebih dari 30 orang. Pertimbangan ini untuk mencegah penyebaran COVID-19 antar pelayat," terang Reisa saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (17/7/2020).
Advertisement
Ia melanjutkan penanganan jenazah, terutama kasus COVID-19, sudah dilakukan sebagaimana protokol kesehatan petugas kesehatan yang terlatih.
"Dan sekali lagi bukan jenazah yang dipersiapkan oleh petugas kesehatan yang dapat menyebarkan COVID-19, tapi kerumunan yang dapat menjadi risiko sumber penularan baru," lanjut Reisa.
Setelah jenazah diberangkatkan dari rumah sakit sebaiknya hendaknya langsung menuju lokasi penguburan atau krematorium untuk dimakamkan atau dikremasi.
"Sangat tidak dianjurkan untuk disemayamkan lagi, baik di rumah atau di tempat ibadah lainnya," ujar Reisa.