Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan RI menyiapkan aturan penanganan persalinan di rumah sakit demi mencegah penularan COVID-19 pada ibu hamil. Hal itu juga terkait upaya pencapaian target penurunan kematian ibu dan bayi baru lahir di masa pandemi.
Aturan mengenai persalinan di masa pandemi ini dimuat dalam surat edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/III/2878/2020.
Baca Juga
"Aturan tersebut telah tercantum dalam surat edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Keseahatan nomor HK/02.02/III/2878/2020 tentang Kesiapsiagaan Rumah Sakit Rujukan dalam Penanganan Rujukan Maternal dan Neonatal Dengan COVID-19," ujar Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir, di Gedung Kemenkes, Jakarta, mengutip laman Sehat Negeriku.
Advertisement
Edaran tersebut telah disebarkan pada kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota di seluruh Indonesia, para direktur rumah sakit rujukan COVID-19, direktur rumah sakit vertikal, direktur rumah sakit rujukan nasional, provinsi, serta regional.
Banyaknya kasus COVID-19, baik kasus konfirmasi, suspek, maupun probable, Kemenkes menilai perlu menerapkan protokol kesehatan bagi ibu hamil yang juga berisiko terpapar COVID-19. Karenanya proses melahirkan ibu dengan kasus suspek atau probable dilakukan di Rumah Sakit Rujukan COVID-19.
Selain itu, setiap ibu hamil yang akan melahirkan diimbau untuk menjalani skrining COVID-19 sepekan atau tujuh hari sebelum tanggal perkiraan melahirkan.
Â
Protokol Kesehatan Persalinan
Â
Sementara, dalam masa pandemi ini rumah sakit rujukan COVID-19 diimbau agar melaksanakan pelayanan maternal dan neonatal dengan memerhatikan kewaspadaan isolasi bagi seluruh pasien, antara lain
1. Guna mengurangi transmisi udara, dapat menggunakan delivery chamber untuk pelayanan persalinan pervaginam
2. Melakukan tindakan di ruang operasi dengan tekanan negatif bisa ada, atau melakukan modifikasi aliran udara
3. Memiliki ketersediaan alat pelindung (APD) sesuai standara bagi tenaga kesehatan pemberi layanan maternal dan neonatal.
Advertisement