Sukses

Dokter Dirga Sakti Rambe: Klaim Obat Herbal untuk Sembuhkan COVID-19 Menyesatkan

Dirga mengatakan bahwa obat herbal yang terdaftar di Badan POM pun bukan untuk menyembuhkan COVID-19 melainkan sebagai suplemen

Liputan6.com, Jakarta Warganet dibuat ramai dengan adanya sebuah klaim mengenai ditemukannya obat herbal antibodi COVID-19 yang disebut bisa menyembuhkan infeksi akibat virus corona hanya dalam hitungan hari saja untuk kemudian mampu mencegah seseorang dari terkena penyakit itu.

Terkait hal tersebut, dokter spesialis penyakit dalam Dirga Sakti Rambe mengatakan bahwa klaim obat herbal untuk antibodi COVID-19 adalah menyesatkan dan tidak berdasar.

Dirga menyebut, obat herbal yang terdaftar di Badan POM pun juga bukan untuk menyembuhkan COVID-19 tetapi sebagai sebuah suplemen.

"Jadi tidak ada sama sekali alasan atau dasar yang dapat digunakan untuk menyatakan obat ini efektif (menyembuhkan COVID-19)," tambahnya lagi saat dihubungi Health Liputan6.com pada Minggu (2/8/2020)

Menurut Dirga, suatu obat bisa disebut efektif dan berkhasiat dalam mengobati penyakit apabila telah melewati berbagai prosedur. "Apalagi ini bukan main-main, ini penyakit COVID."

Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini

2 dari 2 halaman

WHO pun Tak Boleh Asal Klaim

Dirga menjelaskan, suatu obat harus menjalani serangkaian pengujian. Mulai dari pra-klinis pada hewan hingga uji klinis pada orang.

Menurutnya, dalam proses uji klinis pun melibatkan banyak orang sebelum produk itu bisa dinyatakan efektif dan aman terhadap suatu penyakit.

"Jadi dalam kedokteran, asal klaim seperti itu tidak bisa. Mau presiden, mau menteri, mau profesor, mau WHO (World Health Organization) sekalipun, kalau mengklaim, itu semua salah," kata Dirga.

Dirga yang juga seorang vaksinolog ini mengatakan bahwa uji klinis adalah hal yang mutlak dalam sebuah penelitian terkait obat. Proses ini pun juga tidak bisa dilakukan sembarangan.

"Kesimpulannya obat tersebut yang sedang ramai dibahas adalah hoaks. Bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab ikut menyebarkan harusnya dapat diproses secara hukum karena menyebarkan informasi yang menyesatkan," pungkasnya.