Sukses

Pemerintah Terbuka untuk Penelitian Obat COVID-19 tapi Jangan Asal Klaim

Tidak bisa asal mengklaim sebuah obat sebagai obat COVID-19 tanpa diuji terlebih dahulu

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, ikut berkomentar mengenai isu obat COVID-19 yang ramai diperbincangkan di masyarakat.

Wiku, yang juga Ketua Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di Indonesia mengatakan bahwa mereka terbuka bagi pihak-pihak yang ingin melakukan riset terkait vaksin atau obat COVID-19.

"Pemerintah sangat terbuka akan adanya penelitian obat maupun vaksin COVID-19 yang dilakukan oleh para peneliti, baik itu di dalam negeri maupun internasional," kata Wiku dalam konferensi pers dari Graha BNPB, Jakarta pada Selasa (4/8/2020).

"Namun, bukan berarti bisa dilakukan oleh siapa pun tanpa prosedur yang tepat. Tidak bisa asal mengklaim bahwa temuan tersebut merupakan obat COVID-19 tanpa diuji terlebih dahulu," Wiku menekankan.

Saksikan juga video menarik berikut ini

2 dari 2 halaman

Harus Melalui Uji Klinis dan Izin Edar

Wiku mengatakan, tanpa adanya uji klinis, sebuah obat belum bisa dinyatakan terbukti mampu menyembuhkan pasien COVID-19 atau tidak, serta apakah ada efek samping atau tidak bagi seseorang.

"Maka dari itu, setiap obat harus melewati uji klinis dan izin peredaran yang benar," kata Wiku.

"Jika sudah diuji dan sudah terbukti menyembuhkan, tentu itu akan jadi kabar yang luar biasa baik bagi bangsa kita, bagi kita semua, tapi ingat harus diuji dan mendapatkan izin, baru bisa diedarkan. Tidak bisa sembarangan, karena ini adalah urusan nyawa manusia."

Pada kesempatan tersebut, ia juga meminta agar para peneliti serta figur publik untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan berita ke masyarakat. Wiku meminta agar semua pihak tidak membuat masyarakat mencari jalan keluar dalam kepanikan, sehingga tidak memahami suatu hal secara utuh dan benar.