Sukses

Soal Obat COVID-19, Jubir Wiku: Peneliti dan Figur Publik Perlu Hati-hati Sampaikan Berita

Terkait obat COVID-19, Jubir Wiku ingatkan para peneliti dan figur publik untuk berhati-hati sampaikan berita kepada masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta Maraknya penyebaran informasi soal obat COVID-19 dan suplemen yang beredar dapat menimbulkan keresahan dan kecemasan di tengah masyarakat. Fenomena saat ini, ada figur publik, peneliti, maupun individu yang mengaku sebagai peneliti yang menyampaikan informasi soal obat COVID-19, bahkan klaim obat herbal yang mampu sembuhkan COVID-19.

Menanggapi fenomena tersebut, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengimbau, para peneliti dan figur publik agar berhati-hati menyampaikan berita.

"Sekali lagi, saya ingatkan, para peneliti dan figur publik untuk perlu berhati-hati dalam menyampaikan berita kepada masyarakat. Masyarakat yang sedang panik mencari jalan keluar, sehingga memahami sesuatu hal itu dengan tidak secara utuh dan benar," tegas Wiku saat konferensi pers di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Selasa (4/8/2020).

"Obat sedang ramai diperbincangkan, sampai saat ini tidak jelas, apakah termasuk obat herbal, herbal terstandar atau fitofarmaka atau hanya sebuah jamu. Yang jelas bukan fitofarmaka, karena tidak terdaftar di situs pemerintah dan juga bukan obat herbal terstandar karena tidak ada di dalam daftar."

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Akses Data Obat di BPOM dan Kemenkes

Wiku melanjutkan, seluruh daftar obat fitofarmaka dan herbal terstandar dapat diakses oleh masyarakat secara terbuka dan terpercaya.

"Datanya ada di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), demkian juga datanya ada di Kementerian Kesehatan. Sekali lagi, masyarakat harus lebih teliti memilih obat dan suplemen. Selalu terapkan lihat kemasannya," lanjutnya.

"Selalu periksa, apakah kemasan obat masih layak untuk diperjualbelikan. Lalu lihat label, selalu baca label obat yang akan dibeli meskipun sudah berulang kali beli yang sama. Setiap obat seharusnya mengandung label dan informasi yang berisi, seperti nama produk, komposisi atau bahan aktif, misalnya paracetamol atau zat lainnya."

Untuk kategori obat lain, seperti analgesik, antihistamin, dekongestan dan informasi lain biasanya ada anjuran dalam penyimpanan yang terpampang di dalam kemasan.

"Nah, ini obat-obatan yang dikonsumsi sudah mengantongi izin edar dari Badan POM Indonesia. Obat-obatan yang sudah memiliki izin biasanya akan mencantumkan nomor registrasi. Kemudian selalu perhatikan tanggal kedaluarsanya," tambah Wiku.

"Dan ingat mengonsumsi obat yang sudah lewat dari tanggal kedaluarsa hanya berisiko tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan."