Liputan6.com, Bandung Pemerintah Kota Bandung Jawa Barat menerbitkan aturan terkait denda administratif senilai Rp100 ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker di area publik.
Dasar hukum hal tersebut yaitu Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona (Covid-19).
Baca Juga
Menurut Wali Kota Bandung Oded M. Danial, Perwal tersebut dikeluarkan untuk merevisi aturan sebelumnya, yaitu Perwal nomor 37 Tahun 2020. Sedangkan terkait denda, tercantum dalam perubahan di Pasal 41A.
Advertisement
"Dalam salinan Perwal disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f dikenakan sanksi administratif dalam bentuk sanksi ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis," sebut Oded dalam keterangan resminya ditulis Bandung, Selasa, 4 Agustus 2020.
Sanksi sedang terdiri atas jaminan kartu identitas, kerja sosial atau pengumuman secara terbuka. Sanksi berat dalam bentuk denda administratif paling besar Rp100 ribu.
Adapun isi Pasal 5 ayat (2) sebagaimana tertuang dalam Perwal 37/2020 yang tidak mengalami perubahan pada Perwal 43/2020 berbunyi sebagai berikut. Dalam pelaksanaan AKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap orang wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat mencakup, wajib memakai masker selama beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan dengan memakai sabun atau hand sanitizer secara berkala, membuang sampah di tempat sampah. Warga juga wajib menjaga jarak, tidak merokok di tempat atau fasilitas umum, tidak meludah di sembarang tempat.
"Pada Pasal 41 ayat (1) dijelaskan soal teguran lisan, teguran tertulis, jaminan kartu identitas, kerja sosial, denda administratif, mengumumkan secara terbuka. Juga, penghentian sementara kegiatan, catatan kepolisian terhadap pelanggar, pembekuan izin usaha dan pencabutan sementara izin usaha," ujar Oded.
Pada Perwal 43/2020 di Pasal 41 ayat ke-3 disebutkan, pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran dilakukan oleh Gugus Tugas tingkat kota, Gugus Tugas tingkat kecamatan, dan Gugus Tugas tingkat kelurahan.
Perwal 43/2020 juga mengubah aturan pada Pasal 10. Dalam pasal ini disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perjalanan di daerah kota wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yakni dengan memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan dengan sabun secara berkala.
"Selanjutnya, untuk mencegah penyebaran dan penularan COVID-19, Gugus Tugas tingkat kota dapat membatasi pergerakan setiap orang baik dengan berkendaraan maupun tidak. Caranya dengan menutup sementara dan atau pembatasan penggunaan ruas-ruas jalan tertentu di daerah kota," ungkap Oded.
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 10 dikenakan sanksi administratif dalam bentuk sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. Sanksi berat yaitu dalam bentuk denda administratif paling besar Rp100 ribu.
Â
Saksikan juga video berikut ini:
Masuk Kas Pemkot
Adapun denda administratif sebagaimana dijelaskan Pasal 41 B, wajib disetorkan ke kas daerah kota. Pembayaran denda administratif juga dapat dilakukan secara tunai atau nontunai.
"Surat ketetapan denda administratif AKB di Kota Bandung berdasarkan bukti pelanggaran yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung untuk pelanggaran AKB tingkat kota. Sedangkan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan untuk pelanggaran AKB di tingkat kecamatan dan kelurahan," tutur Oded.
Pada pasal 23 disebutkan kegiatan atau aktivitas yang masil dilarang di antaranya, usaha sektor hiburan meliputi pub atau klab malam dan bar, karaoke, diskotik, bioskop, salon kecantikan, klinik kecantikan, panti pijat, refleksi, mandi uap, spa atau massage, arena bermain anak dan arena permainan.
Untuk kegiatan usaha lokasi wisata meliputi destinasi wisata luar ruangan untuk anak-anak seperti taman lalu lintas dan taman bertema. Termasuk kegiatan usaha gelanggang seni dan konser musik.
Advertisement