Sukses

Inpres Protokol Kesehatan, Jubir Wiku: Dorong Pemda buat Aturan agar Masyarakat Disiplin

Inpres protokol kesehatan COVID-19 dapat mendorong Pemda membuat aturan supaya masyarakat disiplin

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menanggapi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Bahwa inpres tersebut dibuat untuk mendorong pemerintah daerah membuat aturan (sanksi) masing-masing. 

"Inpres ini mendorong pemerintah daerah untuk membuat aturan dan menegakkannya, agar masyarakat disiplin," jelas Wiku saat konferensi pers di Kantor Kepresidenan, Jakarta, kemarin (6/8/2020).

Terkait pelaksanaan inpres, Wiku melanjutkan, pemerintah daerah dan Satgas Nasional serta pemerintah pusat akan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 Daerah.

"Koordinasi ini untuk membantu pelaksanaan dari inpres. Jadi, kami bantu pelaksanaannya. Pastinya perlu dengan ketegasan dan pendekatan yang humanis, sehingga seluruh masyarakat bisa mengubah perilakunya secara bersama-sama dengan pemerintah," lanjutnya.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

2 dari 4 halaman

Bunyi Inpres yang Diteken Jokowi

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diteken Presiden Joko Widodo pada 4 Agustus 2020.

Mengutip keterangan resmi Sekretariat Kabinet, Jokowi menginstruksikan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali kota untuk:

Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia,’’ bunyi diktum pertama.

Pada diktum kedua, Presiden Menginstruksikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Polhukam:

melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COViD-19); dan melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Selanjutnya, Presiden menginstruksikan Mendagri untuk:

melaksanakan sosialisasi dan diseminasi secara masif tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kepada pemerintah daerah dan masyarakat; memberikan pedoman teknis kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyusun peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota; memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyusunan peraturan gubernur peraturan bupati/wali kota;

melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi atas pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di daerah provinsi serta kabupaten/kota; dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan paling sedikit 1 (satu) kali dalam I (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

 

3 dari 4 halaman

Instruksi untuk Ketua Satgas COVID-19

Kemudian pada diktum kedua, Presiden juga menginstruksikan Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 untuk:

melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di daerah provinsi serta kabupaten/kota; dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kepada Ketua Komite Kebijakan pada Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) minggu atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Jokowi juga menginstruksikan Panglima TNI untuk:

memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Tentara Nasional Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat; danbersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat; dan melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pada bagian lain diktum kedua, Presiden juga menginstruksikan Kapolri untuk:

memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat; bersama Panglima Tentara Nasional Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat;

melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

 

4 dari 4 halaman

Instruksi untuk Kepala Daerah

Pada bagian akhir diktum kedua, Presiden berikan instruksi kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk:

meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya; menyusun dan menetapkan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota;

Dalam penyusunan dan penetapan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada huruf b, memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah; Dalam pelaksanaan, penerapan sanksi peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota, melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

’Segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ bunyi diktum ketiga.