Sukses

40 Ribu Penyelenggara Pilkada Serentak di Jabar Lolos Tes Cepat COVID-19

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan sebanyak 40 ribu penyelenggara pemilu kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 di Jawa Barat dinyatakan lolos tes cepat (rapid test) COVID-19.

Liputan6.com, Bandung - A Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan sebanyak 40 ribu penyelenggara pemilu kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 di Jawa Barat dinyatakan lolos tes cepat (rapid test) COVID-19. Hasil itu merupakan salah satu syarat yang harus ditempuh dalam tahapan pemilu di tengah pandemi.

Menurut Ketua KPU Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok, petugas Pilkada 2020 yang mengikuti rapid test itu antara lain 40 komisioner KPU, 1.000 panitia pemilu kecamatan (PPK), 6.000 panitia pemungutan suara (PPS) dan 33.300 kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang kini masih menjadi petugas pemutakhiran data. Sisanya adalah petugas kesekretariatan di delapan daerah yaitu Kabupaten Bandung, Cianjur, Sukabumi, Karawang, Indramayu, Tasikmalaya, Pangandaran, dan Kota Depok.

“Karena ini pelaksanaan di masa pandemi COVID-19, maka penyelenggara ini harus dipastikan kesehatan dan keselamatannya. Supaya saat berinteraksi dengan peserta maupun pemilih atau pun pihak lain, mereka tidak tertularkan virus atau tidak terinfeksi virus. Maka kemudian petugas kami dari jajaran KPU, PPK, PPS dan PPDP itu dilakukan rapid test,” kata Rifqi dalam keteranga resminya di Bandung, ditulis Minggu, 9 Agustus 2020.

Rifqi menjelaskan pelaksanaan rapid test yang dilakukan 15 Juli 2020 lalu itu, dilaksanakan sesuai dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang ada sebanyak 33.300. Rifqi menuturkan pelaksanaan raid test itu berdasarkan hasil nota kesepahaman (MOU) dengan gugus tugas penanganan COVID-19 di setiap daerah yang hendak melaksanakan Pilkada serentak.

 

2 dari 2 halaman

Jika Reaktif COVID-19...

Rifqi mengaku dari hasil rapid test itu, diketahui terdapat beberapa orang penyelenggara pemilu reaktif COVID-19. Sehingga harus dilakukan isolasi mandiri atau ditindaklanjuti dengan tes usap (swab test).

“Sehingga mereka harus diistirahatkan dulu dari tugasnya. Kendalanya yaitu memastikan tubuh kita sehat. Kalau tertular atau positif, maka akan mengganggu tahapan dan kemudian nanti tugasnya diambil alih,” ungkap Rifqi.

Rifqi mencontohkan jika ada penyelenggara pemilu yang terpapar COVID-19, maka tugasnya akan diambil alih oleh PPK atau PPS yang lain. Apabila petugas PPK yang terpapar, maka akan diambil alih tugasnya oleh PPK lainnya atau langsung ditangani oleh anggota KPU setempat.

Sampai saat ini beberapa penyelenggara pemilu yang hasil rapid test-nya reaktif COVID-19, telah dinyatakan sembuh kembali atau tidak terkonfirmasi positif. Mereka kini telah kembali menjalani tugas.

“Hingga kini belum ada laporan dari KPU daerah dan gugus tugas terdapat petugas yang positif atau meninggal akibat COVID-19,” tutur Rifqi. (Arie Nugraha)