Liputan6.com, Jakarta Keputusan pembukaan bioskop saat pandemi COVID-19 rupanya diberikan kepada pemerintah daerah (pemda) dengan mempertimbangkan berbagai aspek kajian kesehatan, sosial, dan ekonomi. Rencana bioskop kembali dibuka menjadi pembahasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Satgas COVID-19 Pusat.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan, pembukaan bioskop atau cinema adalah bagian dari pembahasan yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di dalam rangka melihat kemungkinan untuk dibuka.
Advertisement
"Tentunya, pemerintah daerah memiliki pertimbangan-pertimbangan lain, bukan hanya kesehatan, tetapi juga aspek ekonomi dan sosial. Karena kontribusi ekonomi untuk bioskop juga cukup tinggi dan masyarakat secara umum memerlukan hiburan," jelas Wiku saat konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (27/8/2020).
"Kembali juga, keputusan membuka (bioskop) dan seterusnya diberikan kepada pemerintah daerah, setelah melalui seluruh proses kajian."
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
11 Persiapan Protokol Kesehatan di Bioskop
Seandainya bioskop di Jakarta kembali dibuka, Wiku menyebut, upaya itu merupakan pertimbangan dari tim pakar yang sudah membahasnya cukup lama. Khususnya pertimbangan persiapan protokol kesehatan di bioskop.
"Pertama adalah perlu melakukan skrining usia dan kesehatan. Jadi tidak semua usia boleh ke bioskop karena potensi penularannya. Maka, disarankan hanya yang berusia di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun tanpa gejala dan penyakit penyerta atau komorbid," jelasnya.
"Kedua, kapasitasnya (ruangan bioskop) harus dibatasi, maksimum 50 persen. Ketiga, penerapan #M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sejak dari pintu masuk bioskop sampai dengan keluar. Keempat, tiketnya tidak dilakukan secara face to face, tapi menggunakan online."
Â
Advertisement
Menutup Game Arcade dan Disinfektan
Kelima, perhatikan jarak antrean. Keenam, menutup game arcade apabila ada fasilitas tersebut. Hal ini juga menutup kemungkinan terjadinya penularan. Ketujuh, disediakan alat pengukur suhu. Kedelapan, menentukan pintu masuk dan pintu keluar yang tidak sama untuk pengunjung.
"Kemudian kesembilan, fasilitas cuci tangan di tolet dan pintu masuk. Kesepuluh, penyediaan alat pelindung diri khususnya untuk pengunjung, harus menggunakan masker setara dengan master bedah atau medis atau lebih, sedangkan petugasnya juga harus menggunakan masker, face shield," Wiku menambahkan.
"Kesebelas, tak lupa disinfektan permukaan/fasilitas umum. Dan betul-betul dilatih dengan baik dan disiplin ditegakkan apabila fasilitas itu (bioskop) mau dibuka dengan monitoring. Apabila terjadi pelanggaran harusnya langsung ditutup, seperti apa yang harus dilakukan oleh pimpinan daerah."