Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menerangkan, pejabat publik boleh saja lepas masker saat berbicara dengan syarat tertentu. Jarak dan kondisi ruangan menjadi salah satu yang harus diperhatikan.
"Apabila tidak menggunakan masker karena alasan-alasan, misal, agar gerakan bibir bisa dipahami oleh publik, tidak disalahgunakan, bisa saja tidak menggunakan masker asalkan jarak betul-betul cukup longgar dan besar. Tidak berdekatan dengan siapapun," ujar tWiku saat konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Advertisement
Selain itu, saat melepas masker juga diharapkan tidak terlalu lama, terlebih lagi bila sirkulasi udara di tempat berada tidak cukup baik. Hal ini bisa berpotensi memudahkan penularan virus.
"Kemudian sirkulasi udara (di tempat berada) juga dipastikan dengan baik dan (melepas masker) tidak terjadi dalam waktu yang lama. Karena pada saat kita berbicara sebenarnya di situlah letaknya potensi terjadinya droplets (percikan)," lanjut Wiku.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Masker untuk Jaga Diri dan Orang lain
Wiku menambahkan, para pejabat publik yang sering berhadapan dengan media dan memberikan informasi juga dapat memberikan contoh menggunakan masker. Masyarakat juga diingatkan memakai masker.
"Untuk masyarakat dimohon agar tetap menggunakan masker untuk menjaga diri dan orang lain," tambahnya.
Demi mendorong kebiasaan penggunaan masker, Presiden Joko Widodo sudah mengimbau dengan menggerakkan ibu-ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
"Harapannya, ibu-ibu pasti melindungi keluarganya, baik anak dan suami, sehingga lewat pesan ibu ini jadi cara paling efektif untuk betul-betul memasifkan perubahan perilaku penggunaan masker," Wiku menerangkan.
Advertisement