Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Pemerintah Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan terkait pengendalian COVID-19 di provinsi yang tinggi kasus, khususnya di DKI Jakarta.
Wiku menyinggung tentang instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019.
Baca Juga
“Beliau menginstruksikan kepada lintas kementerian, TNI, Polri, dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai kewenangan untuk pencegahan dan pengendalian COVID-19,” ujar Wiku dalam konferensi pers BNPB, Senin (31/8/2020).
Advertisement
Upaya pencegahan ini bisa dimulai dengan aturan yang bersifat persuasif hingga denda dan sanksi.
Pengendalian COVID-19 di DKI Jakarta juga berdasar pada Peraturan Gubernur No. 51 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.
Peraturan tersebut berisi tentang PSBB bertahap, kewajiban mematuhi protokol kesehatan, sanksi sosial dan finansial bagi pelanggar, dan imbauan kepada masyarakat untuk aktif melaporkan kasus positif.
Simak Video Berikut Ini:
Contoh Penerapan
Penerapan aturan di lapangan sudah dilakukan dengan cara ganjil genap untuk sepeda motor. Tujuannya untuk mengurangi kepadatan di jalan.
Aturan pemakaian fasilitas umum digunakan oleh setengah dari kapasitas semula dan pembatasan jam operasional. Tujuannya untuk menghindari kerumunan misalnya pada Transjakarta, MRT, dan KRL.
Aturan penggunaan masker dengan penegakannya dibantu oleh pihak kepolisian dan TNI. Tujuannya untuk mengurangi penularan antar orang.
“Demikian pula untuk pekerja kantor diusahakan jangan orang dengan usia lanjut dan tidak memiliki komorbid.”
Advertisement