Liputan6.com, Bandung Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi) diperpanjang sampai 29 September 2020. PSBB secara proporsional kawasan Bodebek sebelumnya berakhir pada 31 Agustus 2020 lalu.Â
Menurut Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Achmad, hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat (Jabar) Nomor:443/Kep.476-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek. Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada hari ini (1/9/2020).Â
Baca Juga
Daud mengatakan, materi Kepgub itu menyebutkan kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.Â
Advertisement
"Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Daud dalam keterangan resminya ditulis Bandung, Selasa, 1 September 2020.
Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek, sebut Daud, mengikuti dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 10 September 2020. Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.
Daud menjelaskan dikawasan itu, terdapat penambahan kasus yang cukup banyak dalam tujuh hari terakhir. Berdasarkan data PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar) pada Selasa (1/9/20) pukul 13.30 WIB secara keseluruhan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di kawasan Bodebek dalam tujuh hari terakhir bertambah 1.085.Â
Â
Saksikan juga video berikut ini:
AKB di 22 Daerah
Selain itu, Ridwan Kamil mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor:443/Kep.469-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Daerah Provinsi Jabar di luar Bodebek. AKB di luar Bodebek sendiri diperpanjang hingga 26 September 2020.Â
Kepgub tersebut ditetapkan supaya AKB di 22 daerah Jabar berjalan optimal. "Bupati dan Wali Kota yang memberlakukan AKB diminta berkoordinasi dengan aparat keamanan seperti TNI dan Polri dalam pengamanan dan pengawasan pelaksaan AKB."
Daud menegaskan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan amat penting dalam pengendalian sebaran COVID-19 pada masa AKB di Jabar. Masyarakat merupakan garda terdepan melawan COVID-19.Â
Banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif mencegah penularan COVID-19. "Masyarakat wajib mematuhi semua ketentuan AKB. Kemudian, masyarakat harus konsisten menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19 karena masyarakat adalah garda terdepan melawan COVID-19," jelasnya.Â
Apabila protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, otoritasnya meyakini pengendalian COVID-19 dan pemulihan ekonomi dapat berjalan beriringan.
Advertisement