Sukses

Doni Monardo: Anies Baswedan Tak Pernah Sebut PSBB Jakarta Total

Doni Monardo menegaskan Anies Baswedan tak pernah menyebut PSBB Jakarta itu PSBB total.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo menegaskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak pernah menyebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu sebagai PSBB total. Ini karena sejumlah sektor usaha masih diizinkan dibuka.

"Saya ikuti perkembangannya, Pak Anies tidak pernah menyebutkan PSBB Jakarta total. Implementasinya (sektor usaha) ada yang longgar (boleh dibuka)," tegas Doni saat dialog di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Minggu (13/9/2020).

"Tapi memang ada hal-hal yang harus diperhatikan. Dalam konsep Satgas bahwa semua kebijakan itu ada tahapannya, yakni prakondisi soal simulasi. Kalau ada sektor yang bisa dibuka, ada simulasi dan sosialisasi. Ternyata kan sekarang enggak mungkin ya bioskop dibuka."

Poin kedua, kapan waktu pembukaan suatu sektor usaha. Artinya, bidang usaha apa yang menjadi prioritas yang harus dibuka.

"Kemudian koordinasi pusat dan daerah. Ini terjadi terus ya. Saya sering berkomunikasi rutin dengan seluruh gubernur di semua provinsi. Kami selalu bertukar pikiran," lanjut Doni Monardo.

"Poiin terakhir, monitoring dan evaluasi. Kalau ada yang kira-kira perlu dievaluasi dan diubah tahapan-tahapan yang dilakukan. Kalau pun ada beda pendapat, itu bagian dari dinamika diskusi."

 

Simak Video Menarik Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Apresiasi Anies Baswedan

Doni mengungkapkan, Satgas COVID-19 mengapresiasi langkah Anies dalam hal PSBB Jakarta.

"Kami memberikan apresiasi kepada Gubernur DKI, Bapak Anies Baswedan yang telah bijaksana (PSBB Jakarta). Dalam hal ini, ya memilih opsi tetap kesehatan yang utama, tetapi juga mempertimbangkan masyarakat yang memang memerlukan aktivitas sehari-hari untuk mendapatkan penghasilan," ungkapnya.

Sejumlah sektor usaha yang masih boleh beroperasi selama PSBB Jakarta ketat, antara lain, perusahaan kesehatan, usaha bahan pangan, energi, telekomunikasi dan teknologi informatika. Kemudian sektor keuangan, logistik, perhotelan, dan konstruksi.

Selanjutnya, sektor industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan ojek tertentu serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

3 dari 3 halaman