Sukses

Polisi Larang Balap Lari Liar, Admin Media Sosial Unggah Kekecewaan

Polisi mulai melarang adanya balap lari liar di sejumlah wilayah

Liputan6.com, Jakarta - Balap lari liar menjadi ajang adu kecepatan bagi para pemuda di beberapa daerah akhir-akhir ini. Walau balap lari liar menjadi hiburan bagi sebagian orang, tapi kegiatan ini mengganggu akses jalan.

Saat balap lari liar dilakukan, biasanya jalanan ditutup tanpa ada izin. Penutupan jalan itu bisa mengganggu pengguna jalan lain. Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, siapapun tidak boleh menutup jalan tanpa izin dari pihak berwenang.

Kelompok pembalap lari liar semakin terkoordinasi dengan membuat sebuah akun di Instagram yang diberi nama @infobalaplari100m. Akun yang memiliki lebih dari 8ribu pengikut itu menyajikan informasi balap liar lengkap dengan spesifikasi para pelari.

Melihat aturan yang ditegakkan pemerintah terkait larangan balap lari liar karena mengganggu pengguna jalan lain membuat para pelari liar geram. Dalam unggahan cerita Instagram tersebut, admin meluapkan kekesalannya.

Awa slur kita punya hukum dan pidana rada-rada ngaco… Entar gara-gara cuma lari, tau-tau lu dipenjara… KORUPSI aja besok yang halal, udah salah aja masih dibela kok… kita lari gak minta uang bapa dan kita lari gak ngerugiin bapa…,” tulis pengguna akun @suami_istri_dua yang diunggah ulang admin @infobalaplariliar100m, Selasa (15/9/2020).

Admin akun tersebut juga mengakui letak kesalahan balap lari liar adalah pada tempat yang digunakan yaitu jalan umum. Terkait hal itu, ia meminta disediakan wadah untuk melakukan kegiatan lari yang kini mulai digandrungi kalangan pemuda.

Oh iya emang yang salah hanya trek yang kami pakai, sediakan wadah dong? Alasan pandemi COVID? Pakein live streaming.”  

Simak Video Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Mengetahui Sanksi

Unggahan cerita tersebut juga diikuti dengan unggahan lainnya tentang sanksi yang bisa dijatuhkan pada pelari liar. Dengan kata lain, admin akun infobalaplari100m beserta pengikut akun yang melihat unggahan cerita tersebut sudah mengetahui bahwa ada sanksi jika melakukan balap lari liar.

Unggahan tersebut berisi tulisan tentang Sambodo yang menegaskan bahwa ada sanksi pidana bagi siapapun yang turut serta dalam aksi balap lari liar yang mengakibatkan penutupan jalan.

"Ada sebetulnya sanksinya itu," ungkapnya, dikutip dari laman Korlantas Polri.

Aturan penutupan jalan itu tertera dalam pasal 12 ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pasal tersebut menyatakan sebagai berikut:

"Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan."

Sanksi tersebut berupa penjara 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1.5 milyar. Tapi sejauh ini, para peserta balap lari liar kerap langsung membubarkan diri ketika polisi mendatangi lokasi mereka. Sambodo menegaskan pihaknya akan langsung membubarkan aksi balap lari liar jika mengetahuinya.

"Kalau untuk balap lari karena mereka waktunya hanya sebentar-sebentar, kadang kita datangi mereka sudah bubar gitu," tandasnya.

3 dari 3 halaman

Infografis: