Sukses

Penjualan Melonjak 480 Persen Picu Peredaran Obat dan Makanan Ilegal Marak di Masa Pandemi

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), penjualan makanan dan obat ilegal secara daring pada April 2020 melonjak hingga 480 persen.

Liputan6.com, Jakarta Hasil operasi dan analisis intelijen Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menunjukkan terjadinya perbedaan pola konsumsi dan distribusi obat dan makanan ilegal melalui media daring. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), penjualan secara daring pada April 2020 melonjak hingga 480 persen.

Hal ini memberikan peluang bagi pelaku kejahatan obat dan makanan untuk mengedarkan obat dan makanan ilegal tanpa memenuhi persyaratan.

Berdasarkan hasil kinerja patroli siber obat dan makanan yang dilakukan oleh Badan POM, terjadi peningkatan jumlah tautan  yang teridentifikasi mengedarkan obat dan makanan ilegal. Sebelumnya, pada 2019, BPOM berhasil mengidentifikasi 24.573 tautan penjualan obat dan makanan ilegal. Jumlah ini meningkat hampir 100 persen menjadi 48.058 tautan selama semester I 2020.

Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito menegaskan bahwa dalam kondisi pandemi COVID-19 Badan POM melalui Kedeputian Bidang Penindakan dan Balai Besar/Balai POM/Kantor Badan POM di kabupaten/kota di seluruh Indonesia, tetap dan terus melakukan operasi-operasi penindakan terutama penjualan obat dan makanan ilegal melalui online.

“Selama kurun waktu Maret-September 2020, telah dilakukan operasi penindakan di 29 provinsi dengan nilai temuan barang bukti sebesar 46.7 miliar rupiah. Khusus operasi pemberantasan penyalahgunaan Obat–Obat Tertentu (OOT), selama kurun waktu yang sama Badan POM berhasil melakukan penindakan di 13 kota (Jakarta, Medan, Padang, Serang, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, Mataram, Manado, Mamuju, Makassar, dan Palu) dengan jumlah barang bukti sebanyak 1.632.349 butir OOT senilai Rp4,04 miliar,” ungkap Kepala Badan POM dalam rilis.

Simak Video Berikut Ini:

2 dari 6 halaman

Temuan di Bekasi

Lebih lanjut Penny menyampaikan, terdapat temuan terbaru pada operasi penindakan obat tradisional tanpa izin edar dan/atau mengandung bahan kimia obat serta pangan olahan tanpa izin edar pada Rabu (23/09) di Rawalumbu, Bekasi.

Nilai temuan barang bukti sebanyak 60 item, 78.412 pcs diperkirakan mencapai Rp3,25 miliar. Temuan ini merupakan hasil pengawasan rutin yang bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya gudang yang menyimpan dan mendistribusikan produk obat tradisional dan pangan olahan ilegal.

Berdasarkan laporan tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan POM melakukan pendalaman dan penelusuran yang kemudian menunjukkan adanya pelanggaran di bidang Obat dan Makanan.

“Untuk sementara, diketahui bahwa modus operandi pelaku adalah mengedarkan obat tradisional dan pangan olahan ilegal melalui platform e-commerce, serta mendistribusikan produk tersebut melalui jasa transportasi online dan ekspedisi,” ungkap Kepala Badan POM. “Dari operasi ilegal ini, tersangka berhasil mendapatkan omset miliaran rupiah setiap tahunnya,” lanjut Kepala Badan POM dalam rilis.

3 dari 6 halaman

Sanksi Pelaku

Berdasarkan temuan dan fakta di lapangan, para tersangka dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) yang pada intinya menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi, dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah. 

“Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan hukuman pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 142 Jo. Pasal 91 ayat (1),” tambah Kepala Badan POM. Pasal ini menyatakan bahwa pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 miliar rupiah.

“Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, Pasal 62 ayat (1), tersangka dapat dikenakan hukuman dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak dua miliar rupiah,” lanjut Kepala Badan POM.

4 dari 6 halaman

Upaya Pencegahan Badan POM

Dalam memberantas kejahatan obat dan makanan, Badan POM mengedepankan upaya pencegahan melalui optimalisasi kegiatan cegah tangkal, siber dan intelijen. Sementara itu, untuk penegakan hukum akan lebih difokuskan pada kejahatan dengan nilai ekonomi tinggi atau kualitas kejahatannya akan mempengaruhi kesehatan masyarakat, perekonomian, harga diri bangsa (ketahanan bangsa) utamanya produk-produk impor dan kejahatan terorganisir.

Dalam waktu dekat, Badan POM akan melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tindak pidana di bidang obat dan makanan temuan tahun 2019 senilai Rp 53,5 miliar

Kepala Badan POM memberikan peringatan kepada para pelaku usaha di bidang Obat dan Makanan yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran Obat dan Makanan ilegal.

“Kami tak segan untuk menindak dan menegakkan hukum kepada siapapun yang tidak mengikuti aturan agar pelanggar diberi hukuman yang setimpal. Kesehatan masyarakat terancam jika pelaku usaha tidak patuh”, tegasnya.

5 dari 6 halaman

Cek KLIK

Masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam memilih, membeli dan mengonsumsi produk Obat dan Makanan, termasuk banyaknya informasi penggunaan obat-obat herbal dengan klaim mencegah, mengobati atau menyembuhkan COVID-19.

Untuk memastikan produk aman, masyarakat dapat melakukan Cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk obat dan makanan. Masyarakat juga dapat memperoleh informasi tentang produk obat dan makanan dengan mudah melalui situs resmi Badan POM, sosial media resmi Badan POM, maupun HaloBPOM 1500533.

6 dari 6 halaman

Infografis Makanan Sehat