Sukses

Jabar Perpanjang PSBB Proporsional Bodebek hingga 27 Oktober 2020

Pemerintah Jawa Barat (Jabar) kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi serta Kabupaten Bogor (Bodebek) sampai 27 Oktober 2020.

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Jawa Barat (Jabar) kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi serta Kabupaten Bogor (Bodebek) sampai 27 Oktober 2020. PSBB secara proporsional kawasan Bodebek yang diberlakukan sebelumnya berakhir pada 29 September 2020.

Perpanjangan masa PSBB proporsional ini terdapat dalam materi Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.575-Hukham/2020 tentang perpanjangan keenam pemberlakuan PSBB secara proporsional di wilayah Bodebek dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 yang ditandatangani kemarin, Selasa (29/9/20).

Menurut Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad, dalam Kepgub itu disebutkan kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.

"PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Daud dalam keterangan resminya ditulis Rabu, 30 September 2020.

Daud menerangkan keputusan perpanjangan PSBB proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB sampai 11 Oktober 2020. Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.

 

Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini

2 dari 3 halaman

Penambahan Kasus Positif di Bodebek

Daud mengatakan dalam sepekan terakhir, penambahan kasus di Jabar didominasi oleh wilayah Bodebek. Berdasarkan data PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar) kemarin, jika diakumulasikan, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di kawasan Bodebek bertambah 3.212 dalam tujuh hari terakhir.

"Gubernur Jabar Ridwan Kamil menerbitkan Kepgub Jabar Nomor:443/Kep.576-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Daerah Provinsi Jabar di luar Bodebek," ujat Daud.

AKB di luar Bodebek sendiri ungkap Daud, diperpanjang hingga 24 Oktober 2020. Daud menyebutkan, Kepgub tersebut ditetapkan supaya AKB di 22 daerah Jabar berjalan optimal.

Selain itu, kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan amat penting dalam pengendalian sebaran COVID-19 pada masa AKB di Jabar. Daud menjelaskan masyarakat bersama pemerintah merupakan garda terdepan melawan COVID-19. Banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif cegah penularan COVID-19.

"Masyarakat wajib mematuhi semua ketentuan AKB. Kemudian, masyarakat harus konsisten menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19 karena masyarakat bersama pemerintah adalah garda terdepan melawan COVID-19," ucap Daud.

Artinya jika protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, otoritasnya meyakini pengendalian COVID-19 dan pemulihan ekonomi dapat berjalan beriringan. (Arie Nugraha)

3 dari 3 halaman

Infografis Masker