Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan, pasien yang harus dirawat di rumah sakit swasta bukan rujukan COVID-19, pembiayaan perawatan belum ditanggung Pemerintah. Artinya, pasien membayar sendiri perawatan.
"Jadi, Pemerintah menanggung biaya perawatan pasien COVID-19. Tentunya, hasil rujukan dari puskesmas atau rumah sakit ke rumah sakit rujukan COVID-19," jelas Wiku saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (1/10/2020).
Baca Juga
"Pasien yang dirawat di rumah sakit swasta, kalau (rumah sakit swasta yang bersangkutan) bukan bagian dari rumah sakit rujukan COVID-19. Maka, (pembiayaan) belum bisa ditanggung Pemerintah."
Advertisement
Oleh karena itu, bagi pasien COVID-19 yang membutuhkan perawatan di rumah sakit, supaya dirujuk ke RS Rujukan COVID-19 yang sudah terdata di masing-masing daerah.
"Mohon untuk dapat dirujuk ke rumah sakit-rumah sakit rujukan COVID-19, yang terdiri dari rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit swasta," lanjut Wiku.
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Penyediaan Ambulans
Terkait alat transportasi untuk pasien COVID-19 menuju rumah sakit atau puskesmas, Pemerintah menyediakan ambulans.
"Ada ambulans yang khusus untuk membawa pasien dari rumah atau dari kediaman untuk ke rumah sakit. Agar mereka mendapatkan perawatan di rumah sakit," jelas Wiku.
"Silakan menghubungi rumah sakit terdekat agar bisa dilakukan penjemputan dan dirawat dengan baik, tanpa memberikan risiko kepada pihak lain, dengan kendaraan yang mungkin tidak di desain untuk membawa pasien dengan gejala COVID-19."
Advertisement