Liputan6.com, Jakarta Untuk mempermudah verifikasi klaim COVID-19, pemerintah daerah dapat memanfaatkan fitur Dashboard Monitoring BPJS Kesehatan. Fitur ini memonitor kemajuan administrasi klaim COVID-19.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyampaikan, Dashboard Monitoring melekat pada Dashboard JKN--database terpadu berisi informasi tentang penyelenggaraan JKN-KIS yang dapat diakses oleh masing-masing pemda.
Advertisement
“Kami berharap fitur ini dapat membantu pemda melakukan pemantauan dan evaluasi terkait pengajuan klaim COVID-19 oleh rumah sakit di masing-masing wilayah kerjanya," kata Fachmi usai melangsungkan rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, ditulis Minggu (4/10/2020).
"Lebih jauh lagi, diharapkan data-data yang ada pada fitur menjadi alternatif sumber informasi bagi pemda dalam menetapkan kebijakan penanganan COVID-19 di daerahnya."
Pada fitur Dashboard Monitoring Klaim COVID-19, pemda dapat mengakses informasi terkini setiap hari yang memuat tentang jumlah pengajuan klaim COVID-19 per kabupaten/kota dan per rumah sakit dan hasil verifikasi klaim COVID-19 per kabupaten/kota dan per rumah sakit.
"Selain itu, jumlah dan jenis dispute klaim COVID-19-- ketidaksepakatan antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan atas klaim--juga dapat dipantau," lanjut Fachmi.
Â
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Proses Verfikasi Klaim COVID-19
BPJS Kesehatan menjalankan proses verifikasi klaim COVID-19 secara bertahap sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan, yaitu 7 (tujuh) hari kerja.
Setelah melakukan verifikasi, BPJS Kesehatan akan menerbitkan Berita Acara Verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kementerian Kesehatan. Selanjutnya, Kementerian Kesehatan akan membayarkan klaim kepada rumah sakit, setelah dikurangi uang muka yang telah diberikan sebelumnya.
Dari keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, pembiayaan klaim pasien COVID-19 berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau sumber dana lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Adapun masa kedaluwarsa klaim adalah 3 (tiga) bulan setelah status pandemi COVID-19 dicabut oleh pemerintah. Untuk itu, diharapkan rumah sakit dapat menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan dengan lengkap agar proses pengajuan klaim berjalan lancar.
Berkas klaim pasien COVID-19 yang dapat diajukan adalah yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020. Berkas-berkas pendukung verifikasi ini harus diajukan dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Claim INA CBGs.
Advertisement