Sukses

Harga Tertinggi Tes PCR Rp900 Ribu, Satgas COVID-19: Dorong Masyarakat Periksa Mandiri

Batas harga tertinggi tes PCR Rp900.000, menurut Satgas COVID-19 bisa mendorong masyarakat periksa mandiri.

Liputan6.com, Jakarta Batasan harga tertinggi tes PCR Rp900.000, menurut Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dapat mendorong masyarakat dapat melakukan pemeriksaan mandiri.

Pertimbangan harga tes PCR tersebut juga dapat menanggulangi disparitas perbedaan harga di laboratorium secara nasional. Disparitas harga adalah adanya perbedaan harga yang sangat signifikan.

"Diharapkan dengan pertimbangan standar harga tes PCR Rp900.000 dapat menanggulangi disparitas perbedaan harga di laboratorium secara nasional," terang Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (6/10/2020).

"Dan, juga mendorong masyarakat untuk bisa memeriksakan diri secara mandiri."

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

2 dari 4 halaman

Ketidaktersediaan Reagen Bisa Ditanggulangi

Penetapan batasan tarif tertinggi PCR sebesar Rp900.000 dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI melalui Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tertanda 5 Oktober 2020. Pertimbangan harga ini juga melihat berbagai macam komponen.

"Harga tes PCR ini ditetapkan bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKB). Sudah mempertimbangkan berbagai macam komponen, seperti jasa pelayanan, bahan habis pakai atau reagen (cairan/larutan untuk pemeriksaan sampel/spesimen)," lanjut Wiku.

"Kemudian pertimbangan komponen biaya administrasi dan beberapa komponen pendukung lainnya. Dengan demikian, peluang ketidakketersediaan reagen bisa ditanggulangi dengan perputaran pemasukan dan pengeluaran yang juga telah dipertimbangkan."

 

3 dari 4 halaman

Komponen Pertimbangan Harga Tes PCR

Pada konferensi pers 2 Oktober 2020, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Abdul Kadir menyebut, beberapa komponen dalam perhitungan harga tes PCR COVID-19.

Perhitungan tersebut, antara lain:

1. Jasa pelayanan (SDM), termasuk jasa dokter (dokter mikorobiologi, patologi, tenaga ekstraksi, jasa pengambilan sampel, dan sebagainya

2. Bahan habis pakai, termasuk APD level 3

3. Harga reagen

4. Biaya pemakaian listrik, air telepon, penggunaan alat di Fasilitas Kesehatan

5. Biaya administrasi, pengiriman hasil

4 dari 4 halaman

Infografis Tes Antobodi vs Tes Antigen