Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Dr Terawan Agus Putranto, diberi kewenangan terkait pengadaan Vaksin COVID-19, sebagaimana yang tercantum di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 5 Oktober 2020.
Pada pasal 2 ayat (2), Menkes Terawan diberi kewenangan untuk menetapkan jenis dan jumlah vaksin COVID-19. Dengan memerhatikan pertimbangan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Advertisement
Pengadaan Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dilakukan untuk tahun 2020, 2021, dan 2020. Namun, sebagaimana yang tercantum di pasal 2 ayat (5), Terawan dapat memerpanjang waktunya.
"Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional berdasarkan usulan Menteri Kesehatan dapat memperpanjang waktu pengadaan Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19," bunyi ayat tersebut.
Pun dengan distribusi Vaksin COVID-19 ditetapkan oleh Dokter Terawan.
Pasal 3
(1) Pengadaan Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
a. Penyediaan Vaksin COVID-19 dan peralatan pendukung dan logistik yang diperlukan, dan
b. Distribusi Vaksin COVID-19 sampai pada titik serah yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Â
Simak Video Berikut Ini
Presiden Jokowi mengatakan bahwa vaksin virus corona (Covid-19) akan tersedia akhir 2020 atau awal 2021. Menurut dia, vaksin akan disuntikkan ke 170 juta hingga 180 juta penduduk di Indonesia.
Tugas untuk PT Bio Farma Dalam Hal Proses Pengadaan Vaksin COVID-19
Penugasan terkait proses pengadaan vaksin yang diberikan kepada PT Bio Farma (Persero) dilakukan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Begitu juga mengenai jenis dan jumlah pengadaan Vaksin COVID-19, ditetapkan oleh Terawan.
Baca Juga
Meski demikian, seperti yang tercantum di Pasal 7 ayat (3), Menteri Kesehatan harus memerhatikan pertimbangan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Â
Advertisement
Harga Besaran Vaksin COVID-19 di Indonesia Ditentukan Menkes Terawan
Selain itu, merujuk pasal 10 ayat (1), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto juga berwenang menetapkan besaran harga pembelian Vaksin COVID-19 dengan memerhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya Vaksin COVID-19.
Baca Juga
Dan, guna mendukung percepatan dan kelancaran pelaksanaan pengadaan Vaksin COVID-19 dan Vaksinasi COVID-19, Menkes Terawan pun diminta untuk memberikan dukungan, sebagaimana tercantum di pasal 21 ayat (2):
a. Penganggaran untuk penugasan, penunjukan langsung, dan/atau kerjasama dengan lembaga/badan internasional untuk penyediaan Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.
b. Percepatan perizinan atas penyediaan peralatan pendukung untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19
c. Percepatan pemberian persetujuan impor atas penyediaan peralatan pendukung untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19
d. Penyusunan Standar pelayanan Vaksinasi COVID-19, dan
e. Dukungan lainnya yang diperlukan.
Infografis Vaksin COVID-19
Advertisement