Sukses

Daftar Kewenangan Menkes Terawan Terkait Pengadaan Vaksin COVID-19

Kewenangan terkait pengadaan Vaksin COVID-19 sebagaimana Perpres Nomor 99 Tahun 2020 diberikan ke Menkes Terawan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Dr Terawan Agus Putranto, diberi kewenangan terkait pengadaan Vaksin COVID-19, sebagaimana yang tercantum di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 5 Oktober 2020.

Pada pasal 2 ayat (2), Menkes Terawan diberi kewenangan untuk menetapkan jenis dan jumlah vaksin COVID-19. Dengan memerhatikan pertimbangan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Pengadaan Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dilakukan untuk tahun 2020, 2021, dan 2020. Namun, sebagaimana yang tercantum di pasal 2 ayat (5), Terawan dapat memerpanjang waktunya.

"Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional berdasarkan usulan Menteri Kesehatan dapat memperpanjang waktu pengadaan Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19," bunyi ayat tersebut.

Pun dengan distribusi Vaksin COVID-19 ditetapkan oleh Dokter Terawan.

Pasal 3

(1) Pengadaan Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:

a. Penyediaan Vaksin COVID-19 dan peralatan pendukung dan logistik yang diperlukan, dan

b. Distribusi Vaksin COVID-19 sampai pada titik serah yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

 

Simak Video Berikut Ini

2 dari 4 halaman

Tugas untuk PT Bio Farma Dalam Hal Proses Pengadaan Vaksin COVID-19

Penugasan terkait proses pengadaan vaksin yang diberikan kepada PT Bio Farma (Persero) dilakukan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

Begitu juga mengenai jenis dan jumlah pengadaan Vaksin COVID-19, ditetapkan oleh Terawan.

Meski demikian, seperti yang tercantum di Pasal 7 ayat (3), Menteri Kesehatan harus memerhatikan pertimbangan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

 

3 dari 4 halaman

Harga Besaran Vaksin COVID-19 di Indonesia Ditentukan Menkes Terawan

Selain itu, merujuk pasal 10 ayat (1), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto juga berwenang menetapkan besaran harga pembelian Vaksin COVID-19 dengan memerhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya Vaksin COVID-19.

Dan, guna mendukung percepatan dan kelancaran pelaksanaan pengadaan Vaksin COVID-19 dan Vaksinasi COVID-19, Menkes Terawan pun diminta untuk memberikan dukungan, sebagaimana tercantum di pasal 21 ayat (2):

a. Penganggaran untuk penugasan, penunjukan langsung, dan/atau kerjasama dengan lembaga/badan internasional untuk penyediaan Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.

b. Percepatan perizinan atas penyediaan peralatan pendukung untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19

c. Percepatan pemberian persetujuan impor atas penyediaan peralatan pendukung untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19

d. Penyusunan Standar pelayanan Vaksinasi COVID-19, dan

e. Dukungan lainnya yang diperlukan.

4 dari 4 halaman

Infografis Vaksin COVID-19