Liputan6.com, Jakarta Di tengah Pandemi COVID-19, banyak sekali perbincangan mengenai tingginya angka kasus konfirmasi positif COVID-19 di klaster perkantoran di DKI Jakarta. Hingga 2 September 2020, data yang dikeluarkan oleh Jakarta Tanggap Corona mencatat 2.312 orang positif terinfeksi COVID-19 khususnya di klaster perkantoran.
Sebelumnya, Ketua tim Pakar dan juru bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa klaster perkantoran menjadi perhatian masyarakat.
Baca Juga
“Klaster itu disebut klaster apabila terjadi konsentrasi kasus di suatu tempat, dan klaster yang sekarang sedang marak jadi perhatian masyarakat adalah klaster perkantoran”, jelas Wiku dalam keterangan pers di laman BNPB, beberapa waktu lalu.
Advertisement
Wiku menjelaskan bahwa munculnya klaster perkantoran dapat berasal dari pemukiman atau bahkan dalam perjalanan menuju kantor.
“Sebenernya orang yang berkantor itu kan asalnya dari rumah, dari pemukiman, jadi pastinya di pemukiman juga pasti ada klaster kalo di kantor ada klaster dan itu mereka bisa tertularnya bisa di tempat perumahannya atau di rumah atau di dalam perjalanannya menuju kantor, ” katanya.
Untuk mencegah hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 382 pada diktum ke 4 dikatakan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah provinsi dan Kabupaten/Kota, dapat menindaklanjuti Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona (COVID-19) dalam bentuk panduan teknis.
“Di beberapa tempat juga sudah ada jam malam itu, di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat maupun di DKI,” jelas Kartini Rustandi selaku Plt Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementrian Kesehatan Republik Indonesia di Live Streaming Webinar Liputan6.com pada Kamis (8/10/2020).
Kartini mengatakan, pada saat peraturan ini ada dan sudah disosialisasikan ke publik, sebetulnya sudah banyak Kabupaten/ Kota maupun Provinsi yang sudah mulai melaksanakan peraturan tersebut. Namun ia mengungkapkan masyarakat masih butuh waktu untuk membiasakan diri.
“Ada masyarakat yang memang kurang sadar, artinya ya ini upaya-upaya dan pembelajaran yang terus menerus kita sosialisasikan terutama di perkantoran,” kata Kartini.
Kartini menerangkan, mestinya dengan adanya peraturan Menkes soal protokol di tempat kerja bisa mengurangi riskiko penyebaran virus corona di klaster perkantoran.
"Yang membuat klaster perkantoran saat ini cukup banyak terinfeksi Virus Corona, kita perlu memperhatikan dengan baik bahwa orang-orang di perkantoran pada umumnya berada di usia produktif yakni 15-59 tahun yang masuk dalam kelompok pekerja." katanya. Belum lagi, usia 30-40 tahun ini adalah orang-orang yang aktif berkegiatan di luar rumah.
Simak Juga Video Menarik Berikut Ini:
Perhatikan hal ini
Kartini juga menjelaskan, untuk di Pandemi saat ini, kita harus memperhatikan dua hal yaitu:
1. Menerapkan protokol kesehatan
Menurut Kartini untuk mencegah COVID-19, protokol kesehatan dilakukan untuk melindungi individu terpapar virus. Bagaimana caranya? "Seperti pakai masker, cuci tangan, jaga jarak, gaya hidup yang baik, pola makan yang baik dan ini berlaku ke semua orang," ujar Kartini.
Di sisi lain, baik di tempat kerja baik itu di kantor, di pabrik, di mall dan di manapun juga perlu ada yang melindungi pegawai. "Perlindungan terhadap pegawainya, kepada konsumennya, kepada siapapun yang berhubungan agar menjadikan tempat kerja itu menjadi sehat dan aman."
“kita sudah lihat bagaimana pencegahan terkait informasi mengenai COVID-19, begitu mau masuk ke kantor diperiksa suhunya, gunakan hand sanitizer, pastikan semua karyawan menjaga jarak, ruangan kantor di bersihkan, ruang rapat tidak boleh berdesak-desakan atau penuh, memastikan aliran udara di kantor harus baik, dan bagaimana para pegawai harus mendapat sinar matahari, gimana caranya kalau sekarang mau absen tidak perlu tumpuk-tumpukan, dan kalau mau salat di tempat kerja harus diatur agar tidak terlalu ramai, tempat makan di kantor kebersihannya di perhatikan, hal inilah upaya-upaya yang perlu dan bisa dilakukan ketika kita di tempat kerja” jelas Kartini.
2. Mengurangi aktivitas di tempat banyak orang berkumpul
Titik kritis adalah dimana tempat banyak orang berkumpul, dan dimana orang-orang akan saling berkontak, seperti lift, kantin, dan tempat salat.
“Sejak kita mengeluarkan keputusan Menteri no 328 pada bulan Mei khususnya di industri kantor dan pabrik, seharusnya perusahaan sudah tahu begitu ada COVID-19 dan perusahaan harus ditutup itu akan terjadi kerugian besar. Jjadi untuk beberapa perusahaan yang sangat besar mereka sangat ketat, bahkan di beberapa daerah untuk masuk ke kantor saja karyawannya harus periksa dulu dan dikarantina baru boleh berangkat,” kata Kartini.
Selebihnya, dalam Permenkes dijelaskan bahwa bagi pegawai atau karyawan perlu memperhatikan beberapa hal berikut ini:
1. Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek,nyeri tenggorokan, dan/atau sesak napas tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut, serta laporkan pada pimpinan tempat kerja.
2. Saat perjalanan dan selama bekerja selalu menggunakan masker, menjaga jarak dengan orang lain, dan hindari menyentuh area wajah. Jika terpaksa akan menyentuh area wajah pastikan tangan bersih dengan cuci tangan pakai sabundengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.
3. Menggunakan alat pelindung diri tambahan seperti sarung tangan saat melakukan pekerjaan pembersihan dan saatmenangani limbah, termasuk saat membersihkan kotoran yangada di meja restoran atau di kamar.
4. Berpartisipasi aktif mengingatkan tamu untuk menggunakanmasker dan menjaga jarak minimal 1 meter.
5. Saat tiba di rumah, segera mandi dan berganti pakaian sebelumkontak dengan anggota keluarga di rumah. Bersihkanhandphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairandisinfektan.
6. Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan PHBS seperti mengkonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit sehari dan istirahat yang cukup dengan tidur minimal 7j am, serta menghindari faktor risiko penyakit.
(Deskhila Wijaya)
Advertisement