Liputan6.com, Jakarta Harga tertinggi tes PCR Rp900.000 tidak berlaku untuk penelusuran kontak (contact tracing) COVID-19. Sebagaimana penetapan batasan tarif tertinggi PCR Rp900.000 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI melalui Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tertanda 5 Oktober 2020, harga ini untuk pemeriksaan mandiri.
"Perlu ditekankan bahwa batasan tarif tersebut hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan PCR secara mandiri," ujar Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (8/10/2020).
"Tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit."
Advertisement
Untuk penyelenggaraan penelurusan kontak mendapatkan bantuan pemeriksaan PCR dari Pemerintah. Dalam hal ini, tes PCR hasil penelusuran kontak dijamin Pemerintah.
"Apabila tes PCR merupakan hasil penelusuran kontak, maka pembiayaannya dijamin oleh Pemerintah," lanjut Wiku.
"Kami juga meminta fasilitas kesehatan yang melayani tas usap mandiri untuk mematuhi surat edaran Kementerian Kesehatan dan transparan dengan pembiayaan pelayanan kesehatan minimalisir."
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Infografis Seluk-beluk Tes Medis Corona
Advertisement