Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, peta jalan (roadmap) vaksin COVID-19 sedang dipersiapkan Pemerintah. Peta jalan vaksin COVID-10 berisi target atau sasaran pemberian vaksin COVID-19.
"Saat ini roadmap vaksin COVID-19 sedang disiapkan oleh pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan yang didukung berbagai kementerian/lembaga lainnya," ujar Wiku saat konferensi pers di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (15/10/2020).
"Kementerian/lembaga ini yang tergabung di dalam Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional."
Advertisement
Adanya peta jalan vaksin COVID-19 dapat menjadi langkah pendukung dalam menjalankan program vaksinasi.
"Diharapkan peta jalan ini akan segera selesai dan menjadi langkah yang konkret serta bisa disampaikan kepada pemerintah dalam rangka menjalankan program vaksinasi di Indonesia," lanjut Wiku.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Presiden Minta Rampung Pekan Ini
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meminta peta jalan COVID-19 untuk pemberian vaksin sudah ada pekan ini. Agar rencana program vaksinasi dapat segera disosialisasikan kepada masyarakat
"Untuk roadmap pemberian vaksin COVID-19 (segera rampung) minggu ini. Saya minta secara khusus dipaparkan sehingga jelas apa yang kita butuhkan," jelas Jokowi saat memimpin rapat terbatas secara virtual, Senin (12/10/2020).
Adapun peta jalan vaksin COVID-19 termaktub pada Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diteken Jokowi.
"Dalam Perpres ini, pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 memerlukan langkah-langkah luar biasa atau extra ordinary dan pengaturan khusus," terang Wiku saat konferensi pers di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (8/10/2020).
"Peraturan ini mengandung peta jalan atau roadmap yang secara resmi. Perpres ini juga mengatur berbagai penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun menteri terkait dalam pengadaan vaksin dan tahapan vaksinasi COVID-19."
Advertisement