Liputan6.com, Jakarta Di tengah situasi pandemi saat ini, kamu tentu sudah tak asing lagi melihat dokter, tenaga medis dan kesehatan wara-wiri memakai Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Mulai dari penutup kepala, face shield, masker, respirator, baju pelindung, sarung tangan bedah, hingga boots.
Sebagai pihak yang berinteraksi dan menangani pasien Covid-19 secara langsung, APD lengkap wajib dipenuhi para petugas medis untuk melindungi diri dari paparan virus yang bisa menular dengan cepat jika berkontak langsung. Namun, tahukah kamu bahwa APD yang dikenakan memiliki tingkatan atau level sesuai peran dan tugas masing-masing tenaga medis.
Baca Juga
Super Apps BRImo dan Layanan 721 Ribu E-Channel BRI Dipastikan Handal dalam Rangka Natal dan Tahun Baru
BRI Pastikan Kehandalan Super Apps BRImo dan Optimalkan Layanan 721 Ribu E-Channel dalam Rangka Natal dan Tahun Baru
Kontribusi dalam Keberlanjutan Lingkungan, Pertamina Dukung Penuh Festival Ciliwung 2024
Berikut ini penjelasan mengenai fungsi dan tingkatan dari APD yang digunakan oleh para tenaga medis dari dr. Dananjaya Putramega, SpOT dan Nicolaas Budhiparama MD., PhD., SpOT (K), FICS yang adalah salah satu penulis artikel “Preparation for the Next COVID-19 Wave : The European Hip Society and European Knee Associates Recommendations” yang telah terbit di jurnal KSSTA (Knee Surgery Sports Traumatology Arthroscopy).
Advertisement
"Alat Pelindung diri dirancang untuk melindungi tenaga medis dari percikan / penetrasi partikel cairan atau padat yang mengandung bakteri / virus. Jika dipakai dengan benar, alat ini mampu melindungi dari masuknya bakteri / virus melalui mata, hidung, mulut dan kulit," ujar Nicolaas.
Beberapa jenis APD yang dapat ditemui antara lain penutup kepala, face shield / kacamata, masker bedah, masker N95, respirator, coverall / gown / baju pelindung, sarung tangan bedah, dan boots.
Nicolaas menyebutkan terdapat berbagai tingkatan APD sesuai dengan area kerja tenaga medis, yaitu :
1. APD Tingkat 1
APD ini diperuntukkan bagi tenaga kesehatan yang bekerja di tempat praktik umum dimana kegiatannya tidak menimbulkan risiko tinggi, tidak menimbulkan aerosol atau partikel cairan berukuran kecil. APD yang dipakai terdiri dari masker bedah, gaun, dan sarung tangan pemeriksaan
2. APD Tingkat 2
APD ini digunakan oleh tenaga kesehatan, dokter, perawat, dan petugas laboratorium yang bekerja di ruang perawatan pasien, di ruang itu juga dilakukan pengambilan sampel non pernapasan atau di laboratorium, maka APD yang dibutuhkan adalah penutup kepala, goggle, masker bedah, gaun, dan sarung tangan sekali pakai.
3. APD Tingkat 3
APD tingkat tertinggi ini wajib digunakan oleh tenaga kesehatan yang bekerja kontak langsung dengan pasien yang dicurigai atau sudah konfirmasi Covid-19 dan melakukan tindakan bedah yang menimbulkan aerosol. APD yang dipakai harus lebih lengkap yaitu penutup kepala, pengaman muka, pengaman mata atau goggle, masker N95, cover all, sarung tangan bedah dan sepatu boots anti air.
dr. Dananjaya Putramega, SpOT mengatakan perbedaan penting terdapat pada penggunaan masker N95 pada APD tingkat 3.
"Masker ini memiliki bentuk yang dapat menyesuaikan kontur wajah sehingga memberikan efek press-fit dan mencegah masuknya partikel mikro dengan kemampuan menyaring sampai dengan 95% partikel berukuran mikro," ujar dr. Dananjaya.
dr. Dananjaya menambahkan bahwa penggunaan APD di atas tidak hanya diperuntukkan untuk tenaga medis yang melayani baik kasus terduga maupun terkonfirmasi covid-19.
"APD tersebut juga harus digunakan oleh petugas kebersihan yang bekerja di area pelayanan covid-19," tambahnya.
Mengingat pandemi Covid-19 masih belum menunjukkan akan berakhir, Nicolaas mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk waspada, selalu menjaga jarak, gunakan masker, dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
"Selalu gunakan masker dan disarankan untuk menggunakan masker kain," ujarnya.
Artikel ini bekerja sama dengan Nicolaas Budhiparama, MD., PhD., SpOT(K) dari Nicolaas Institute of Constructive Orthopedic Research & Education Foundation for Arthroplasty & Sports Medicine. www.dokternicolaas.com, instagram : @dokternicolaas
(*)