Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Jawa Barat (Jabar) Ridwan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi) hingga 25 November 2020. PSBB secara proporsional kawasan Bodebek sendiri berakhir pada 27 Oktober 2020.
Hal itu dengan diterbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.700-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Ketujuh Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Kepgub tersebut ditandatangani Ridwan Kamil kemarin, Senin (26/10/20).
Baca Juga
Menurut Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad, dalam Kepgub itu kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.
Advertisement
"PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," ujar Daud dalam keterangan resminya, Selasa, 20 Oktober 2020.
Â
Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini
Selaras dengan Kebijakan Pemprov DKI Jakarta
Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 8 November 2020. Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.
Salah satunya ucap Daud, yaitu penambahan kasus di Jabar didominasi di wilayah Bodebek dalam sepekan terakhir ini. Berdasarkan data PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar) pada Selasa (27/10/20) pukul 09:00 WIB, jika diakumulasikan, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di kawasan Bodebek dalam tujuh hari terakhir bertambah 2.591.
"Gubernur Jabar Ridwan Kamil menerbitkan Kepgub Jabar Nomor:443/Kep.699-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Daerah Provinsi Jabar di luar Bodebek. AKB di luar Bodebek sendiri diperpanjang hingga 22 November 2020," kata Daud.
Daud menyebutkan Kepgub tersebut ditetapkan supaya AKB di 22 daerah Jabar berjalan optimal. Selain itu, kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan amat penting dalam pengendalian sebaran COVID-19 pada masa AKB di Jabar.
Daud menjelaskan masyarakat bersama pemerintah merupakan garda terdepan melawan COVID-19. Banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif cegah penularan COVID-19.
"Ketentuan AKB wajib diterapkan masyarakat. Masyakat pun harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Sebab, masyarakat dan pemerintah adalah garda terdepan mengendalikan COVID-19," ucap Daud.
Jika protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, otoritasnya yakin pengendalian COVID-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan bersamaan. (Arie Nugraha)
Advertisement