Liputan6.com, Jakarta Peningkatan pelayanan COVID-19 di rumah sakit dapat dilakukan dengan monitoring evaluasi. Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.
"Bisa dilakukan monitoring evaluasi dan rencana tindak lanjut terhadap pasien COVID-19 yang dilayani serta menyampaikan laporan ke dinas kesehatan provinsi dan Kementerian Kesehatan," ujar Terawan saat membuka Seminar Nasional XVII PERSI dan Seminar Tahunan XIV Patient Safety secara virtual, Jumat (30/10/2020).
Advertisement
Baca Juga
Penyampaian laporan juga diikuti dengan penilaian dan perencanaan kapasitas juga kebutuhan logistik rumah sakit terhadap lonjakan kasus COVID-19 di rumah sakit masing-masing provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota, yang menetapkan rumah sakit khusus melayani pasien COVID-19.
Selain itu, perlu upaya meningkatkan jejaring rumah sakit untuk perawatan pasien COVID-19.
"Jadi, penting meningkatkan kerjasama dengan jejaring rumah sakit yang melayani pasien COVID-19 untuk memperkuat operasional layanan dan manajemen rumah sakit serta membangun kerjasama dengan stakeholder di wilayah masing-masing," imbuh Terawan.
Â
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Protokol Kesehatan Wajib Ditegakkan di RS
Terawan juga mengungkapkan pentingnya penerapan protokol kesehatan di seluruh lingkungan RS. Upaya ini sebagai langkah mencegah penularan COVID-19.
"Dalam menghadapi transisi menuju Adaptasi Kebiasaan Baru, rumah sakit harus mampu membangun budaya dengan melakukan perubahan pada sistem pelayanan, sehingga mampu mengikuti perkembangan di masa pandemi COVID-19," katanya.
"Tentukan perubahan budaya hidup dengan menerapkan protokol kesehatan di semua lingkungan rumah sakit, seperti menerapkan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak serta mengimplementasikan pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit."
Advertisement