Liputan6.com, Jakarta Ibadah umrah ke Tanah Suci Mekah yang kembali dibuka, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengimbau, calon jemaah harus mematuhi protokol kesehatan. Upaya ini menurunkan risiko penularan COVID-19.
"Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020 telah dirilis sebagai pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi. Regulasi ini disusun untuk memberikan perlindungan kepada jemaah umrah," terang Wiku saat konferensi pers di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (5/11/2020).
Advertisement
Sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah pula mengacu pada pedoman ibadah haji yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Kebijakan mengenai ibadah ke Tanah Suci tetap akan diawasi dan dievaluasi sesuai perkembangan keadaan pandemi di kedua negara (Arab Saudi-Indonesia).
"Kita harus ingat bahwa penerapan protokol kesehatan secara efektif menurunkan risiko penularan COVID-19. Hal ini mengingatkan kita bahwa nilai gotong royong dalam kolaborasi pentahelix (kolaborasi bersama pemerintah, daerah, masyarakat, TNI/Polri) menentukan kesuksesan upaya penanganan COVID-19," lanjut Wiku.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Libatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama
Wiku menambahkan, penerapan protokol kesehatan untuk calon jemaah umrah perlu keterlibatkan kantor wilayah Kementerian Agama di daerah.
"Mengingat waktu yang singkat antara keputusan dari Pemerintah Arab Saudi dan persiapan keberangkatan, maka sosialisasi yang masif terkait protokol kesehatan untuk ibadah umrah betul-betul harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan kantor wilayah Kementerian Agama di setiap daerah," tambahnya.
"Dengan karakteristik calon jemaah haji dan daerah asal mereka, bagi yang akan menjalankan ibadah umrah penting untuk mengetahui syarat-syarat yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020 dan wajib mematuhi seluruh persyaratan tersebut."
Lebih lanjut, Wiku menekankan, kita tidak bisa mengesampingkan potensi penularan COVID-19 selama menjalani ibadah umrah.
"Namun, hal ini dapat dicegah, apabila jemaah mematuhi protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak).
Advertisement