Sukses

Layanan Telemedicine Saat Pandemi COVID-19, Konsil Kedokteran: Bukan untuk Diagnosis

Layanan telemedicine saat pandemi COVID-19, KKI tegaskan bukan untuk diagnosis.

Liputan6.com, Bogor Meski layanan telemedicine--pelayanan kesehatan berbasis teknologi informasi dan komunikasi--saat pandemi COVID-19 kian naik daun, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) menegaskan, hal itu bukan untuk diagnosis.

Ketua KKI Putu Moda Arsana menyampaikan, pandemi COVID-19 menjadi tantangan terkait pelaksanaan praktik kedokteran. Salah satunya, pemanfaatan telemedicine secara daring antara dokter dan pasien.

"Telemedicine secara daring masih boleh dilakukan antara faskes dengan faskes. Kalau telemedicine antara dokter dan pasien itu boleh dilakukan sepanjang menyangkut teleconference," kata Moda saat konferensi pers Rapat Koordinasi KKI di Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/11/2020).

"Kemudian konsultasi daring, misalnya, tentang obat. Itu sudah ada aturan KKI-nya. Tapi telemedicine ini tidak menyangkut dengan diagnosis."

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

2 dari 4 halaman

Telemedicine dan Penyebaran Dokter

Moda melihat telemedicine perlu dikembangkan. Apalagi telemedicine mempunyai manfaat, terutama memperluas akses pelayanan kesehatan hingga ke daerah terpencil. KKI pun akan melakukan kajian lebih lanjut soal telemedicine.

"Nah, kedepan tentu saja (telemedicine) rasanya perlu dikembangkan. Untuk itu, kami akan mengeluarkan, menjajaki berbicara serta melakukan kajian dengan teman-teman lain," lanjutnya.

"Sehingga dengan telemedicine ini ada beberapa keuntungan. Mungkin nantinya penyebaran dokter yanag selama ini menjadi kendala, yang mana dokter spesialis dan subspesialis tidak sampai ke daerah terpencil, dengan sistem telemedicine akan bisa ditangani."

3 dari 4 halaman

Bukan untuk Diagnosis

Pemanfaatan telemedicine, Moda mencontohkan, pasien dari Papua tidak perlu datang ke Jakarta untuk mendapatakan pelayanan, cukup dengan telemedicine dan informasi bisa ditransfer lewat teknologi daring.

"Untuk telemedicine, KKI sudah mengeluarkan aturannya yang tertuang di dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No 74 Tahun 2020. Di situ sudah diatur menyangkut telekonsultasi, teleconference," ujarnya.

"Sekali lagi, (telemedicine) bukan untuk diagnosis. Karena kalau diagnosis itu dokter harus tahu pasien secara jelas, bukan hanya menerima data dari pasien."

Secara lengkap, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No 74 Tahun 2020 Pasal 4.

(1) Dokter dan Dokter Gigi yang melaksanakan Praktik Kedokteran melalui Telemedicine harus melakukan  penilaian kelaikan pasien sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.

(2) Dalam hal pasien tidak dalam kondisi gawat darurat, Dokter dan Dokter Gigi yang menangani wajib menilai kelaikan pasien untuk ditangani melalui Telemedicine.

(3) Dalam hal hasil penilaian ditemukan pasien dalam kondisi gawat darurat, memerlukan tindakan diagnostik, dan/atau terapi, Dokter dan Dokter Gigi harus merujuk pasien ke Fasyankes disertai dengan informasi yang relevan.

4 dari 4 halaman

Infografis Tips Aman Naik Ojek Online Saat Pandemi