Liputan6.com, Jakarta Selain faktor aman dan efektif, kehalalan vaksin COVID-19 merupakan hal penting bagi masyarakat. Terkait hal itu, pemerintah lewat Satuan Tugas Penanganan COVID-19 memastikan kehalalan vaksin yang bakal digunakan tersebut.
"Pemerintah terus memastikan kehahalalan dari vaksin COVID-19 yang nantinya akan digunakan di Indonesia," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito.
Baca Juga
Untuk mengetahui kehalalan dari vaksin COVID-19 dari Sinovac, Wiku mengatakan bahwa tim dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) beserta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga Bio Farma melakukan pengecekan langsung produksi vaksin di China. Sehingga, pemerintah bisa mengetahui dengan pasti vaksin produksi dari Sinovac benar-benar halal.
Advertisement
"Masyarakat perlu mengetahui bahwa vaksin COVID-19 yg nanti digunakan telah lolos tahap uji klinis dan juga halal digunakan," kata Wiku lagi dalam konferensi pers pada Kamis, 12 November 2020.
Selain vaksin Sinovac, pemerintah juga sudah bekerja sama bakal bekerja sama dengan vaksin dari perusahaan farmasi asal UAE, G42. Menurut Menteri BUMN sekaligus Ketua Pelaksana Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) Erick Thohir, pihaknya telah mengirim BPOM ke Uni Emirat Arab (UAE) untuk memastikan kehalalan vaksin tersebut.
"Kita juga pastikan vaksin ini halal dan sesuai standar kita. Oleh karena itu, kita kirim BPOM ke UAE dan Insya Allah ke Cina," kata Erick dalam webinar pada 15 September 2020.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak Juga Video Berikut Ini:
Pendapat Wapres Ma'ruf Amin
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin memastikan MUI terus mendampingi penanganan virus corona COVID-19 di Indonesia. MUI terus menjadi acuan tentang protokol kesehatan sesuai syariat Islam.
"Kalau soal kehalalan itu, apabila itu halal, itu kan tidak menjadi masalah. Tetapi harus ada sertifikatnya oleh lembaga yang memiliki otoritas, dalam hal ini MUI," terang Ma'ruf saat berbincang dengan Satgas COVID-19 secara daring, Jumat, 16 Oktober 2020.
Namun, Ma'ruf menggarisbawahi, andaikata di dalam satu ketika vaksin COVID-19 dinyatakan tidak halal, maka MUI akan memastikan tetap bisa digunakan karena dalam kondisi kedaruratan.
"Karena jika tak digunakan vaksin, akan timbul kebahayaan, akan timbulkan penyakit atau penyakit berkepanjangan, maka bisa digunakan walau tidak halal secara darurat, tapi dengan penetapan oleh lembaga bahwa, iya ini boleh digunakan karena keadaannya darurat dan ketetapan itu dikeluarkan oleh MUI," Ma'ruf menandaskan.
Advertisement