Sukses

Begini Sistem Distribusi Vaksin COVID-19 di Indonesia

Pemberian vaksin COVID-19 di Indonesia terbagi dua skema, melalui program imunisasi mapun mandiri

Liputan6.com, Jakarta - Sistem distribusi untuk tahap pelaksanaan penyuntikan vaksin COVID-19 akan menggunakan sistem sarana distribusi yang sama dengan pelayanan imunisasi rutin yang sudah berjalan.

Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Dokter Terawan Agus Putranto, saat Rapat Kerja Bersama Komisi IX DPR RI yang disiarkan langsung di kanal Youtube DPR RI pada Selasa, 17 November 2020. 

Menkes Terawan mengatakan bahwa penyediaan vaksin COVID-19 dan logistik imunisasi akan dilakukan Kementerian Kesehatan yang kemudian didistribusikan ke gudang vaksin Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi.

Dari situ akan dilanjutkan ke Dinkes Kabupaten/Kota dan diteruskan ke Puskesmas sesuai dengan ketersediaan vaksin dan kapasitas saranan serta tempat penyimpanan vaksin COVID-19 di tingkat layanan.

"Untuk meningkatkan jejaring layanan, Puskesmas melakukan kerjasama dengan fasilitas kesehatan lainnya di wilayah kerjanya. Rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, dan sebagainya," kata Menkes Terawan.

Lebih lanjut Menkes mengatakan bahwa sebanyak 23.145 tenaga kesehatan dari puskesmas dengan rasio 1:20 sudah dilatih sebagai tenaga vaksinator melalui training for trainer (TOT).

"Perluasan jejaring dan penambahan sesi layanan dapat ditingkatkan rasio layanannya menjadi 1:40," kata Menkes.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Alur Layanan Vaksin COVID-19

Menurut Menkes, alur layanan imunisasi COVID-19 terdiri dari empat tahapan:

- Dimulai dari meja pertama atau pendaftaran.

- Meja kedua untuk melakukan skrining. Petugas kesehatan akan melakukan pemeriksaan fisik sederhana.

"Ini sangat penting guna menghindari kondisi penyerta atau komorbid, apakah pasien dapat menerima vaksin COVID-19 atau tidak, bisa ditentukan dari meja ini," ujarnya.

- Meja ketiga dilaksanakan penyuntikan vaksi COVID-19.

- Diakhiri dengan adanya pencatatan dan observasi di meja keempat.

"Sasaran vaksin COVID-19 ditentukan by name by adress, dan ini semua terus kita latihkan dan kita simulasikan secara terus menerus supaya nanti bila sudah tersedia kita bisa lakukan dengan lancar," ujarnya.

 

3 dari 4 halaman

Alur Layanan Vaksin COVID-19 Peserta Mandiri

Pemerinta, kata Menkes Terawan, menerapkan jumlah sasaran dan kuota sasaran melalui perkiraan kuota dari kebutuhan vaksin COVID-19 sebesar 70 persen sasaran.

Terawan, mengatakan, kuota yang diperkirakan memertimbangkan hasil survei kemampuan berbayar dan riset data komorbid.

"Pemerintah melakukan mobilisasi sasaran melalui sosialisasi dan surat kepada perusahaan maupun individu," katanya.

Peserta mandiri, baik individu maupun perusahaan, dapat memberikan informasi jumlah peserta dan informasi ini penting untuk memperkirakan jumlah dan mobilasi lebih lanjut kalau diperlukan, Menkes menekankan.

Menurut Menkes Terawan, pemerintah memberikan penugasan untuk penyediaan vaksin COVID-19 kepada pihak BUMN. Sementara Dinkes melakukan pembinaan, teknis, dan pengawasan pelaksanakan vaksinasi COVID-19---baik di fasilitas swasta maupun pemerintah.

"Fasilitas pelayanan kesehatan melakukan pelaporan kepada pemerintah melalui puskesmas dan dinas kesehatan setempat," katanya.

 

4 dari 4 halaman

Infografis Vaksin COVID-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.