Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI sudah mengeluarkan persetujuan penggunaan dalam kondisi kedaruratan (emergency use authorization)Â dua obat COVID-19. Obat-obat tersebut sudah mempublikasikan hasil uji klinis secara internasional.
"Saat ini ada dua obat yang dipercaya dapat meningkatkan angka kesembuhan dan menurunkan angka kematian pasien COVID-19," kata Kepala BPOM, Penny Lukito dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Selasa, 17 November 2020.
Baca Juga
Obat COVID-19 pertama yang mengantongi persetujuan penggunaan darurat BPOM adalah favipiravir (tablet). Dengan nama produk AVIGAN dan Faviravir.
Advertisement
Indikasi penggunaan obat ini untuk pasien COVID-19 derajat ringan hingga sedang pada pasien dewasa di atas 18 tahun yang dirawat di rumah sakit.
Obat kedua berbentuk serbuk injeksi bernama remdesivir. Dengan nama produk Covifor, Desrem, Jubi-R, Remdac, Cipremi.
"Remdesivir untuk pasien COVID-19 derajat berat yang dirawat di rumah sakit," terang Penny. Obat tersebut mendapatkan persetujuan untuk digunakan darurat salah satu aspeknya karena sudah mempublikasikan hasil uji klinis secara internasional.
Â
BPOM dampingi penelitian herbal terkait COVID-19
Saat ini BPOM juga mendampingi beberapa instansi dalam penelitian herbal dalam pengobatan COVID-19. Ada 14 produk yang saat ini didampingi BPOM, salah satunya Bejo dari PT Bintang toedjo yang dalam pengujian sebagai imunomodulator.
"Tujuananya (produk tersebut) sebagai pendamping dalam pengobatan COVID-19, seperti untuk meningkatkan daya tahan tubuh (imunomodulator). Ada juga yang mengusulkan dalam penelitianya untuk perbaikan kondisi saat sakit COVID-19," terang Penny masih di kesempatan yang sama.Â
Advertisement