Sukses

Daftar Obat COVID-19 yang Sudah Kantongi Izin BPOM

Ada dua obat yang sudah mengantong persetujuan penggunaan kedaruratan untuk COVID-19 dari BPOM

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI sudah mengeluarkan persetujuan penggunaan dalam kondisi kedaruratan (emergency use authorization) dua obat COVID-19. Obat-obat tersebut sudah mempublikasikan hasil uji klinis secara internasional.

"Saat ini ada dua obat yang dipercaya dapat meningkatkan angka kesembuhan dan menurunkan angka kematian pasien COVID-19," kata Kepala BPOM, Penny Lukito dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Selasa, 17 November 2020.

Obat COVID-19 pertama yang mengantongi persetujuan penggunaan darurat BPOM adalah favipiravir (tablet). Dengan nama produk AVIGAN dan Faviravir.

Indikasi penggunaan obat ini untuk pasien COVID-19 derajat ringan hingga sedang pada pasien dewasa di atas 18 tahun yang dirawat di rumah sakit.

Obat kedua berbentuk serbuk injeksi bernama remdesivir. Dengan nama produk Covifor, Desrem, Jubi-R, Remdac, Cipremi.

"Remdesivir untuk pasien COVID-19 derajat berat yang dirawat di rumah sakit," terang Penny. Obat tersebut mendapatkan persetujuan untuk digunakan darurat salah satu aspeknya karena sudah mempublikasikan hasil uji klinis secara internasional.

 

2 dari 3 halaman

BPOM dampingi penelitian herbal terkait COVID-19

Saat ini BPOM juga mendampingi beberapa instansi dalam penelitian herbal dalam pengobatan COVID-19. Ada 14 produk yang saat ini didampingi BPOM, salah satunya Bejo dari PT Bintang toedjo yang dalam pengujian sebagai imunomodulator.

"Tujuananya (produk tersebut) sebagai pendamping dalam pengobatan COVID-19, seperti untuk meningkatkan daya tahan tubuh (imunomodulator). Ada juga yang mengusulkan dalam penelitianya untuk perbaikan kondisi saat sakit COVID-19," terang Penny masih di kesempatan yang sama. 

3 dari 3 halaman

Infografis

Video Terkini