Sukses

Satgas Daerah Harus Pastikan RS Tidak Penuh Pasien COVID-19

Satgas Daerah harus memastikan rumah sakit tidak penuh pasien COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas Daerah harus memastikan rumah sakit tidak penuh pasien COVID-19. Jika rumah sakit penuh, maka perlu berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

"Satgas di daerah juga harus memastikan, jangan sampai rumah sakit terisi penuh oleh pasien COVID-19," pesan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (19/11/2020),

"Segera koordinasikan dengan pemerintah pusat bila rumah sakit berpotensi penuh. Jika dimungkinkan, Satgas di daerah dapat menggunakan rumah sakit darurat untuk menampung pasien COVID-19."

Satgas COVID-19 Daerah juga bertugas melakukan monitoring terhadap kedisiplinan protokol kesehatan dan sosialisasi perubahan perilaku 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Seluruh upaya tersebut harus digencarkan dengan melibatkan elemen masyarakat.

"Ini menjadi modal kita semua dalam menjalankan aktivitas sosial ekonomi," tegas Wiku.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Menarik Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Jangan Segan Minta Bantuan ke Pemerintah Pusat

Pembentukan Satgas Penanganan COVID-19 tingkat daerah dapat mengacu pada struktur Satgas Penanganan COVID-19 pusat. Pembentukannya merujuk pada Surat Edaran Mendagri No. 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah.

Kolaborasi penanganan COVID-19 antara pemerintah pusat dan daerah sangat dibutuhkan. Pemerintah daerah juga diminta untuk tidak segan meminta bantuan kepada pemerintah pusat.

"Saya ingin menyampaikan bahwa kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah dan juga masyarakat merupakan kunci utama penanganan COVID-19. Kami akan terus mendukung upaya penanganan COVID-19 yang dilakukan oleh pemerintah daerah," lanjut Wiku.

"Oleh karena itu, kami minta kepada Pemda agar jangan segan untuk meminta bantuan kepada pemerintah pusat. Pemerintah pusat akan memberikan bantuan yang diperlukan untuk memastikan penanganan COVID-19 di daerah dapat berjalan dengan baik."

Di sisi lain, pembentukan Satgas daerah tergantung kebutuhan dan karakteristik pada masing-masing daerah.

"Kepala daerah berwenang menyusun dan menetapkan anggotanya. Struktur Satgas pusat dapat dijadikan acuan sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri kepada gubernur dan bupati/walikota," ujar Wiku.

3 dari 3 halaman

Infografis 4 Ciri Kelelahan Akibat Covid-19