Sukses

Keterisian Tempat Tidur COVID-19 Naik, Jangan Sampai Tenaga Kesehatan Keletihan Ekstrem

Jangan sampai ketirisan tempat tidur COVID-19 yang naik berdampak pada kondisi fisik tenaga kesehatan

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di Indonesia, Wiku Adisasmito, mengatakan, tren ketirisan tempat tidur pasien Corona perlu menjadi peringatan atau alarm untuk melakukan tindakan tanggap siaga.

"Kita harus memertimbangkan beban kerja tenaga kesehatan. Jangan sampai terjadi keletihan ekstrem, yang akhirnya pelayanan tidak dapat diberikan secara maksimal," kata Wiku.

Hal tersebut disampaikan Wiku saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta pada Selasa, 24 November 2020.

Berdasarkan data Satgas COVID-19 per 22 November 2020, tempat tidur ICU dan isolasi pasien COVID-19 yang sudah di atas 70 persen berada di Provinsi Jawa Barat (73,45 persen ICU dan 79,62 persen isolasi), Banten (97 persen ICU dan 80 persen isolasi), dan Jawa Tengah (80 persen ICU dan 77,45 persen isolasi).

Untuk pemakaian tempat tidur isolasi di atas 70 persen adalah DKI Jakarta (71,66 persen), Jawa Barat (79,62 persen), dan Jawa Tengah (77,45 persen).

"Berkaca dari situasi keterisian tempat tidur, hal ini menunjukkan masih tingginya penularan COVID-19 yang terjadi di masyarakat," Wiku menegaskan.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Langkah Antisipasi bila Jumlah Pasien COVID-19 Meningkat

Wiku, mengatakan, perlu adanya langkah antisipasi bila terjadi peningkatan jumlah pasien COVID-19 yang dirawat. Caranya dengan melakukan rekayasa pelayanan kesehatan disesuaikan persentase kenaikan pasien.

"Langkah antisipasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah, jika kenaikan pasien COVID-19 sebesar 20-50 persen, maka rumah sakit masih dapat menampung lonjakan pasien sebanyak dua kali lipat," kata Wiku.

"Jika kenaikan pasien lebih dari 50 hingga 100 persen, maka rumah sakit dapat menggunakan ruang perawatan umum menjadi ruang perawatan pasien COVID-19," dia menambahkan.

Selanjutnya, jika kenaikan pasien lebih dari dua kali lipat, rumah sakit dapat mendirikan tenda darurat atau rumah sakit lapangan. Pemerintah daerah diminta berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait ketersediaan tempat tidur di rumah sakit.

"Jangan sampai rumah sakit terisi penuh oleh pasien COVID-19 dan menghambat pelayanan kesehatan yang menjadi hak seluruh masyarakat, tanpa terkecuali," ujarnya.

3 dari 3 halaman

Infografis Jangan Sampai Ada Gelombang Kedua Covid-19