Liputan6.com, Jakarta - Diabetes menjadi salah satu penyakit penyerta atau komorbid pasien COVID-19 yang berbahaya. Diabetes menempati urutan kedua setelah hipertensi sebagai penyebab keparahan dan kematian pasien COVID-19.
Untuk mencegah terjadinya komplikasi, pasien diabetes harus waspada dan disiplin dalam menjaga kadar gula darah. Namun, kekhawatiran terpapar Virus Corona menjadi salah satu alasan beberapa pasien enggan melakukan kontrol gula darah ke fasilitas kesehatan.
Ketakutan pasien untuk mendatangi fasilitas kesehatan terlihat dari survei MarkPlus Industry Roundtable edisi ke-20 yang menunjukkan bahwa masyarakat semakin takut untuk mengunjungi rumah sakit sejak pandemi COVID-19.
Advertisement
Sebanyak 71,8 persen respondens mengaku tidak pernah mengunjungi rumah sakit ataupun klinik sejak adanya COVID-19.
Baca Juga
Guna membahas masalah ini, Komisi IX DPR telah melakukan rapat bersama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan jajarannya pada 17 November 2020.
Rapat tersebut menyinggung tingginya kematian pada pasien COVID-19 yang disertai penyakit penyerta seperti diabetes, salah satunya disebabkan pelayanan dasar di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP/Puskesmas) belum maksimal.
Menurut anggota Komisi IX DPR, Dr. Hj. Netty Prasetiyani, M.Si. tanpa intervensi yang agresif, dikhawatirkan pengelolaan diabetes semakin menurun, dan membuat pasien semakin rentan selama pandemi. Baik rentan komplikasi maupun rentan mengalami keparahan dan kematian saat tertular COVID-19.
“Berbagai upaya memang mesti dilakukan, salah satunya melakukan inovasi pelayanan publik untuk pasien diabetes di Puskesmas. Puskesmas adalah fasilitas kesehatan yang paling dekat dengan masyarakat, oleh karena itu harus lebih diberdayakan,” katanya dalam keterangan pers yang diterima Health Liputan6.com pada Rabu, 25 November 2020.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak Video Berikut Ini:
Tak Ada Alasan Tak Benahi Puskesmas
Netty menambahkan, di awal pandemi pemerintah cukup kewalahan dalam menangani masalah kesehatan. Namun, hal tersebut masih dapat dimaklumi karena semua masih belajar bagaimana menyiapkan protokol COVID-19 dan memperkuat sumber daya untuk penanganan korban.
“Namun sekarang sudah lebih dari 8 bulan pandemi, seharusnya sudah tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk tidak membenahi pelayanan di Puskesmas,” lanjut Netty.
Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan untuk mengoptimalkan penanganan penyakit penyerta COVID-19, termasuk diabetes, dengan cara memperkuat berbagai layanan dasar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Pelayanan minimal yang harus ada adalah deteksi dini diabetes, cek gula darah, dan memastikan ketersediaan obat-obatan antidiabetes, termasuk insulin.
Selain itu melakukan langkah mitigasi, yakni bagaimana mencegah agar pasien dengan komorbid yang berisiko mengalami gejala sedang hingga berat saat terinfeksi COVID-19, bisa diminimalisasi.
“Edukasi juga harus terus dikedepankan sebagai salah satu upaya promotif dan preventif. SDM di Puskesmas bisa menggandeng komunitas-komunitas di masyarakat untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya pengelolaan diabetes selama pandemi. Komunitas ini biasanya lebih didengar oleh masyarakat,” pungkas Netty.
Advertisement