Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, mengingatkan bahwa penularan Virus Corona COVID-19 masih terjadi di Indonesia.
Sehingga, kata Mahfud Md, seluruh masyarakat diwajibkan menjalani protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak aman, dan mencuci tangan) guna mencegah penularan SARS-CoV-2 atau Virus Corona baru penyebab COVID-19.
Termasuk, secara sukarela mau untuk dites, ditelusuri kontak eratnya, dan bersedia menjalani karantina dan perawatan jika terkonfirmasi positif tertular COVID-19.
Advertisement
"Pelaksanaan 3T, disamping upaya pencegahan melalui 3M, merupakan tindakan kemanusiaan dan non-diskriminatif. Sehingga siapa pun wajib mendukungnya," kata Mahfud Md saat memberikan keterangan pers di Kantor BNPB, Jakarta pada Minggu malam, 29 November 2020.
Mahfud Md mengatakan bahwa pelaksanaan 3T (tracing, testing, treatment) Corona COVID-19 dilaksanakan oleh petugas kesehatan yang dapat mengakses informasi dan data pasien.
Maupun kontak eratnya dalam rangka mencegah terjadinya penularan Virus Corona.
"Data tersebut tidak untuk disebarkan kepada publik, melainkan hanya untuk kepentingan penanganan kasus," kata Mahfud Md.
Â
Simak Video Berikut Ini
Mahfud Md Menyesalkan Sikap Rizieq Shihab yang Menolak Lakukan Tracing Corona COVID-19
Itu mengapa, lanjut Mahfud Md, pemerintah menyesalkan sikap Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, yang menolak untuk dilakukan penelusuran kontak.
Mengingat, Rizieq Shihab pernah melakukan kontak erat dengan pasien COVID-19.
"Kami meminta sekali lagi kepada masyarakat luas, siapa pun, untuk kooperatif sehingga penanganan COVID-19 berhasil," kata Mahfud Md menegaskan.
Lebih lanjut Mahfud Md mengatakan bahwa pemerintah akan mengambil langkah dan tindakan tegas bagi siapa saja yang melanggar ketentuan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat.
"Terkait dengan itu, pemerintah juga menegaskan, akan terus dilakukan proses-proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku demi kebaikan bersama dan dalam rangka tugas negara atau tugas peerintah untuk melaksanakan pencapaian tujuan negara," kata Mahfud Md.
Â
Advertisement
Penjelasan Mahfud Md Soal Boleh Dibukanya Rekam Medis Pasien
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Mahfud Md, mengatakan, memang ada ketentuan mengenai hak pasien untuk tidak membuka atau meminta agar catatan kesehatan (medical record) miliknya tidak dibuka.
"Artinya itu dilindungi," kata Mahfud Md.
"Tetapi di sini berlaku dalil lex specialis derogat legi generali bahwa kalau (ada) hukum khusus, maka ketentuan umum yang seperti itu bisa disimpan tidak harus diberlakukan," Mahfud Md menjelaskan.
Mahfud Md juga menjelaskan bahwa ada ketentuan khusus apabila dalam keadaan tertentu, menurut Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kesehatan dan menurut Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, medical record atau catatan kesehatan pasien bisa dibuka dengan alasan-alasan tertentu.
"Bahkan juga siapa yang menghalangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat, di mana petugas melakukan tugas pemerintahan, maka siapa pun dia bisa diancam juga dengan ketentuan kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 212 dan 216," katanya.
"Jadi, ada perangkat hukum di sini yang bisa diambil oleh pemerintah," Mahfud Md menekankan.
Â
Mahfud Md Meminta Rizieq Shihab untuk Kooperatif
Oleh sebab itu, pemerintah memohon agar Pimpinan FPI Rizieq Shihab untuk kooperatif dalam rangka penegakan hukum.
Dan, kata Mahfud Md, kalau merasa diri sehat, tentu Rizieq Shihab tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum guna memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama.
"Karena seumpama pun merasa diri sehat, tidak bisa menulari orang lain, bisa saja karena beliau adalah tokoh yang selalu menjadi kerumunan, bisa saja beliau terancam ditulari oleh orang lain, karena kontak erat dengan orang-orang banyak yang secara teknis kesehatannya sangat membahayakan bagi penularan COVID-19," kata Mahfud Md.
Â
Advertisement