Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Jawa Barat menyatakan kapasitas tempat tidur perawatan pasien Covid-19 rumah sakit telah melebihi ambang batas. Batas keterisian tempat tidur itu telah melewati batas persentase yang ditentukan yaitu 65 persen, kini dibesaran 75 persen.
Menurut Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, mayoritas pasien Covid-19 yang memenuhi jatah tempat tidur perawatan di rumah sakit berada di daerah Bogor, Kota Depok dan Kota Bekasi. Uu mengaku untuk daerah lainnya di Jawa Barat dianggap relatif aman tingkat keterisian tempat tidur perawatan ini.
Baca Juga
“Sebagai solusinya antara lain adalah penyadaran terhadap masyarakat untuk melaksanakan apa yang diharuskan oleh pemerintah. Karena sehebat apapun program kami, pengetesan terus kemudian sanksi yang tidak memakai masker, tipiring (tindak pidana ringan) dan yang lainnya, sekarang sedang dibuat Perda, kalau masyarakat tidak sadar akan menjaga protokol kesehatan dan pola hidup bersih sehat, ini tidak akan ada artinya,” ujar Uu dalam keterangan daring dari Mapolda Jawa Barat, Bandung, Senin, 30 November 2020.
Advertisement
Uu menyebutkan masyarakat dianggap sebagai garda terdepan dalam memutus rangkaian penyebaran Covid-19. Uu mengaku otoritasnya tidak akan lelah dalam upaya menjalankan penanggulangan dan pencegahan pandemi Covid-19 ini.
Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini
Tempat Isolasi Telah Penuh
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung menyebutkan dalam siaran resminya bahwa kapasitas tempat tidur perawatan pasien Covid-19 hampir penuh. Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit sudah 90,37 persen dari 789 tempat tidur yang disediakan.
“Sisanya tinggal 79 tempat tidur, itu pun sudah masuk daftar tunggu. Saat ini sudah masuk ke situasi yang cukup darurat. Bahwa Bandung ini harus benar-benar konsentrasi. Upayanya lebih maksimal lagi,” kata Ema pekan lalu.
Ema mengatakan tempat isolasi yang disediakan Pemerintah Kota Bandung telah penuh. Aparat kecamatan diminta menyiapkan rumah-rumah isolasi bagi orang tanpa gejala (OTG), sedangkan yang bergejala wajib dibawa ke rumah sakit.
Karena situasi ini, Ema bakal mengevaluasi seluruh relaksasi yang telah diberikan. Aparat terkait wajib memastikan seluruh sektor yang memperoleh relaksasi, beroperasi sesuai aturan.
“Camat sudah mengupayakan untuk menggunakan kantor RW. Itu pun harus ada rekomendasi dari petugas kesehatan, karena sesuatunya harus berstandarisasi," jelas Ema.
Ema menegaskan yang paling utama kini adalah pengawasan yang dioptimalkan. Sudah hampir sepuluh bulan pandemi berjalan, tidak mungkin berbagai kelompok masyarakat tidak cukup paham soal protokol kesehatan yang berlaku.
Apabila terdapat kelompok masyarakat tetap tidak mematuhi protokol kesehatan, terutama di sektor industri bisa saja dicabut izin usahanya. Ema kembali mengingatkan setiap warga untuk selalu disiplin melaksanakan protokol kesehatan. (Arie Nugraha)Tem
Advertisement