Liputan6.com, Jakarta - Kekerasan seksual memiliki berbagai dampak untuk korban. Mulai dari fisik hingga berkontribusi merusak kesehatan psikologis korban.
Kekerasan seksual adalah segala bentuk atau percobaan untuk melakukan aktivitas, kata-kata, atau cumbuan seksual yang tidak diinginkan.
Termasuk perdagangan seksualitas seseorang menggunakan paksaan, ancaman, atau paksaan fisik oleh siapa pun, apa pun hubungannya dengan korban kekerasan seksual tidak terbatas hanya di rumah atau di tempat kerja.
Advertisement
Menurut psikolog klinis dari, Yayasan Pulih Noridha Weningsari, kekerasan seksual dapat membawa dampak jangka pendek maupun jangka panjang bagi korban. Mulai dari dampak pada perilaku sosial, kesehatan reproduksi, fisik, dan psikologis.
Dampak perilaku sosial dapat ditandai dengan menarik atau mengurung diri, takut dengan laki-laki, lebih diam, terus terlibat dalam relasi berkekerasan, dan lain-lain.
“Korban sangat mungkin mengalami kekerasan seksual di relasi yang baru karena konsep diri yang lemah dan tidak berdaya masih tertanam dalam dirinya,” ujar Noridha dalam webinar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) pada Jumat (20/11/2020).
Sedangkan dampak psikologis kekerasan seksual dapat berupa trauma, stres, depresi, kecemasan, melukai diri, distorsi kognitif, pikiran berulang mengenai kejadian, menyalahkan diri, konsep diri negatif, dan lain-lain.
“Perlu dipahami, dampak dari kekerasan seksual itu sangat bervariasi bagi setiap orang, sangat berbeda dan tidak bisa terlihat saat itu juga,” kata Noridha.
Simak Video Berikut Ini:
Aspek Kesehatan Reproduksi Korban Kekerasan Seksual
Dalam aspek kesehatan reproduksi, kekerasan seksual dapat meningkatkan risiko kehamilan, HIV/AIDS, masalah atau gangguan ginekologi (penyakit reproduksi wanita), aborsi, keguguran, dan lain-lain.
Di sisi lain, dampak fisik yang dapat dialami oleh korban kekerasan seksual di antaranya luka, cacat, nyeri kronis, psikosomatis, gangguan pencernaan, gangguan ekskresi bahkan kematian.
“Dampak dari kekerasan ini memengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan seorang individu.”
Catatan tahunan Komnas Perempuan terkait kasus kekerasan seksual di ranah personal menunjukkan ada 1.815 kasus kekerasan dalam pacaran dan 1.320-nya adalah kekerasan seksual.
Mencari akses pengetahuan tentang kekerasan seksual dan membangun batasan dalam hubungan pacaran atau relasi romantis adalah antisipasi yang dapat dilakukan agar tidak terjadi kekerasan seksual.
Advertisement