Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas Penanganan COVID-19 berpesan kepada calon kepala daerah, bahwa jangan lelah mengkampanyekan pilkada yang aman dan bebas COVID-19. Para calon kepala daerah juga harus bertanggung jawab menaati protokol kesehatan selama kampanye.
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan, agar para calon kepada daerah menghindari kampanye pilkada 2020 yang menimbulkan kerumunan.
Advertisement
"Untuk calon pemimpin di daerah, manfaatkanlah sisa dua hari masa kampanye pilkada dengan baik. Dan janganlah lelah mengkampanyekan pentingnya pilkada yang aman dan bebas COVID-19," tegas Wiku dalam konferensi pers di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
"Selalu patuhi protokol kesehatan dalam berkampanye. Bersikaplah dengan penuh tanggung jawab. Jangan melakukan kegiatan kampanye yang memicu kerumunan."
Â
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Protokol Kesehatan Penyelenggaraan Pilkada
Satgas COVID-19 juga berpesan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah dan aparat untuk mengambil tindakan yang tegas apabila ditemukan calon kepala daerah atau siapapun yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Koordinasikan dengan Satgas di daerah untuk segera bubarkan kegiatan kampanye yang menimbulkan kerumunan. Semua elemen masyarakat dapat memahami pentingnya penyelenggaraan pilkada tahun ini serta disiplin protokol kesehatan untuk menciptakan pilkada yang aman," terang Wiku.
"Marilah kita bersama-sama berkomitmen untuk melakukan usaha terbaik demi mencegah penyebaran COVID-19 di Indonesia."
Jelang pilkada 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah merumuskan aturan protokol kesehatan yang wajib dijalankan oleh penyelenggara pemilu, antara lain, testing kepada petugas yang akan bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) dan memastikan petugas pelaksana sehat dan bebas COVID-19.
Di lokasi TPS akan disiapkan tempat cuci tangan dan hand sanitizer. Petugas pemilih diwajibkan memakai masker, menjaga jarak, dan mengatur kedatangan pemilih. Upaya ini dapat menghindari terjadinya kerumunan.
Advertisement