Sukses

Kemenkes: Ada 95.893 Kasus DBD di Indonesia Sepanjang 2020

Terdapat 95.893 kasus DBD di Indonesia pada 2020 dengan jumlah meninggal dunia akibat demam berdarah dengue sebanyak 661 orang.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) merilis data mengenai kasus demam berdarah dengue (DBD) di Indonesia dalam satu tahun. Hingga pekan ke-49 tahun 2020, terdapat 661 orang yang meninggal karena penyakit tersebut.

Mengutip laman Sehat Negeriku pada Jumat, 4 Desember 2020, total kasus DBD di Indonesia hingga pekan ke-49 tahun 2020 mencapai 95.893 kasus.

Total kasus DBD sendiri tersebar di 472 kabupaten/kota di 34 provinsi, dengan kematian akibat demam berdarah dengue dilaporkan dari 219 kabupaten/kota.

Per 30 November 2020, terdapat 51 penambahan kasus DBD dan 1 tambahan laporan kematian akibat penyakit demam berdarah dengue. Selain itu, sebanyak 73,35 persen atau 377 kabupaten/kota telah mencapai Incident Rate kurang dari 49 per 100 ribu penduduk.

Kemenkes melaporkan terdapat lima kabupaten/kota dengan kasus DBD tertinggi. Mereka adalah Buleleng (3.313), Badung (2.547), Kota Bandung (2.363), Sikka (1.786), dan Gianyar (1.717).

 

Simak Juga Video Menarik Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kasus DBD Proporsi Berdasarkan Usia

Dari golongan usia, proporsi DBD paling banyak terjadi pada mereka yang berusia 15 sampai 44 tahun (37,45 persen) dan 5 sampai 14 tahun (33,97 persen).

Sementara proporsi kematian DBD per golongan umur tertinggi adalah mereka yang berusia 5 hingga 14 tahun (34,13 persen) dan 1 sampai 4 tahun (28,57 persen).

Terkait jenis kelamin, DBD di Indonesia lebih banyak menyerang laki-laki dengan angka 53,11 persen, sementara perempuan sebanyak 46,89 persen.

3 dari 4 halaman

Mencegah DBD

Maka dari itu, Didi Budianto, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kemenkes meminta agar masyarakat menerapkan Pemberantasan Sarang Nyamuk 3M Plus.

M yang pertama adalah "menguras" atau membersihkan atau menguras tempat yang sering menjadi penampungan air seperti bak mandi, kendi, toren air, drum, dan lain-lain.

M yang kedua adalah "menutup" atau menutup rapat tempat-tempat penampungan air, serta mengubur barang bekas dalam tanah agar tidak mengotori lingkungan.

Lalu M yang ketiga adalah "memanfaatkan" limbah barang bekas yang bernilau ekonomis. Sementara "Plus" berarti melakukan pencegahan tambahan yaitu menggunakan obat anti nyamuk, memasang kawat kasa pada jendela dan ventilasi, serta bergotong royong membersihkan lingkungan.

"Hal tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan, terus menerus, dan tepat sasaran," kata Didi.

4 dari 4 halaman

Infografis Virus Corona Berbahaya Vs DBD Mematikan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.